DJP Bidik Wajib Pajak Baru Data Pribadi Jadi Incaran

Author Image

Endang Wulansari

18 Juli 2026, 08:04 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap melancarkan strategi baru untuk menjaring wajib pajak yang selama ini belum terdaftar dalam sistem perpajakan nasional. Langkah ini, sebagaimana diungkapkan jabarpos.id, bertujuan untuk memperluas basis wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan di tengah masyarakat. Kebijakan agresif ini mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Dalam kerangka pengawasan kepatuhan ini, DJP akan mengelompokkan wajib pajak yang belum terdaftar ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). DPE, atau Daftar Prioritas Ekstensifikasi, merupakan daftar sasaran yang disusun oleh komite kepatuhan di tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP, kemudian ditetapkan oleh Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. Daftar ini akan menjadi fokus utama untuk kegiatan ekstensifikasi atau edukasi perpajakan pada tahun berjalan.

DJP Bidik Wajib Pajak Baru Data Pribadi Jadi Incaran
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar ini akan dimulai dengan perencanaan matang melalui penyusunan strategi pengawasan dan pembentukan DPE, sesuai dengan ketentuan yang mengatur Komite Kepatuhan. Setelah DPE ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan akan mengusulkan pembentukan Tim Pengawasan Perpajakan.

Tim Pengawasan Perpajakan ini akan terdiri dari satu supervisor, satu ketua tim (yang bisa berasal dari account representative atau pegawai DJP yang ditugaskan sesuai zona pengawasan), serta satu anggota tim (juga dari account representative atau pegawai DJP dalam satu seksi pengawasan). Tugas utama tim ini adalah memahami secara mendalam profil, posisi risiko, serta data income, cost, asset, liability, dan equity (ICALE) wajib pajak melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan ini, tim bahkan dapat meminta dukungan data dan/atau informasi dari berbagai sumber. Ini termasuk permintaan data pihak ketiga, informasi atau bukti keterangan, bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan, hingga permintaan data dari Pihak Terkait yang semuanya terintegrasi dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Dalam proses pengumpulan data, petugas diinstruksikan untuk menyisir informasi objek pajak yang sangat detail. Bahkan, petugas diwajibkan mengumpulkan data sensitif seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening bank, hingga nomor akta jual beli jika tersedia. Informasi ini akan menjadi kunci untuk membangun profil lengkap wajib pajak yang belum terdaftar.

Setelah data dan keterangan terkumpul, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika tidak ada respons atau tanggapan tidak memuaskan, DJP memiliki opsi untuk memperpanjang jangka waktu tanggapan paling lama tujuh hari.

Lebih jauh, DJP juga dapat menindaklanjuti hasil pengawasan ini dengan mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang membandel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, opsi lain termasuk usulan pemeriksaan pajak, serta pengembangan dan analisis informasi dari data, laporan, dan pengaduan yang diterima.

Langkah agresif DJP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat teridentifikasi. Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna menghindari potensi sanksi dan tindakan lebih lanjut dari otoritas pajak.

Related Post