Pada tahun 1991, sebuah kisah luar biasa datang dari Trenggalek, Jawa Timur, ketika seorang petani bernama Suradji mendadak menjadi miliarder. Keberuntungan besar ini menghampirinya setelah ia berhasil memenangkan hadiah utama dari program Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB), sebuah undian berhadiah yang kala itu diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian dilaporkan jabarpos.id.
Hadiah sebesar Rp1 miliar yang dibawa pulang Suradji merupakan angka yang fantastis di era tersebut. Untuk memberikan gambaran, dengan uang sebanyak itu, seseorang bisa membeli sekitar 12 unit rumah mewah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta, yang kala itu berharga sekitar Rp80 juta per unit. Jika diukur dengan nilai emas, Rp1 miliar pada 1991 setara dengan 50 kilogram emas, atau jika dikonversi ke harga emas saat ini, jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp50 miliar. Sebuah kekayaan yang tak terbayangkan bagi kebanyakan orang.
Namun, alih-alih larut dalam kemewahan pribadi, Suradji menunjukkan kedermawanan yang tak terduga. Sebagai warga Dusun Telasih, Desa Parakan, Trenggalek, ia sangat menyadari kesulitan yang dialami tetangganya. Selama bertahun-tahun, warga desa harus berjuang menyeberangi sungai menggunakan jembatan bambu yang rapuh, sebuah kondisi yang membahayakan keselamatan mereka sehari-hari.
Also Read
Tergerak oleh keprihatinan itu, Suradji mengambil keputusan besar. Ia menyisihkan sebagian dari hadiah fantastisnya untuk membangun sebuah jembatan permanen. Menurut catatan sejarah dari Suara Pembaruan edisi 9 November 1991, Suradji menggelontorkan sekitar Rp117 juta dari kocek pribadinya untuk proyek jembatan beton ini, tanpa mengharapkan bantuan dari pemerintah maupun swadaya masyarakat. Jembatan kokoh itu kini dikenal luas sebagai "Jembatan SDSB", mengabadikan asal-usul dananya.
Kisah kedermawanan Suradji ini sontak menjadi buah bibir dan menarik perhatian media nasional. Di masa sebelum era media sosial, cerita seorang petani yang menggunakan kekayaan mendadaknya untuk kepentingan publik menjadi perbincangan hangat di seluruh pelosok negeri, menginspirasi banyak orang.
Fenomena Suradji tak bisa dilepaskan dari konteks Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB), sebuah program undian yang populer di era Orde Baru. Diluncurkan pada tahun 1989 oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial, SDSB bertujuan menghimpun dana dari masyarakat. Caranya, warga membeli kupon bernomor dengan harapan memenangkan hadiah uang tunai, sementara dana yang terkumpul dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. SDSB sendiri bukan yang pertama; sebelumnya telah ada program serupa seperti Lotere Dana Harapan (1978), Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (1979), Porkas Sepak Bola (1985), dan Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (1987).
Namun, di balik klaim sebagai skema penggalangan dana sosial, SDSB menuai kontroversi sengit. Banyak pihak, mulai dari akademisi, aktivis, hingga mahasiswa, mengecam program ini karena dianggap tidak ubahnya praktik perjudian. Mereka berpendapat bahwa SDSB mendorong masyarakat untuk mengejar kekayaan secara instan, bahkan sampai rela berutang, menjual aset, atau melakukan berbagai cara demi mendapatkan kupon undian, meskipun peluang kemenangannya sangat tipis.
Pemerintah kala itu berulang kali membantah tudingan bahwa SDSB adalah bentuk perjudian. Namun, gelombang penolakan dari masyarakat terus membesar dan tak terbendung, hingga akhirnya program kontroversial ini resmi dihentikan pada tahun 1993.
Meskipun praktik undian berhadiah semacam SDSB kini dilarang di Indonesia, kisah Suradji tetap menjadi legenda. Ia dikenang bukan hanya sebagai pemenang undian miliaran, melainkan sebagai sosok petani dermawan yang mengubah hadiah keberuntungan menjadi warisan abadi bagi desanya, sebuah cerita fenomenal dari era yang berbeda.






