Menkeu Ungkap Alasan Destry Damayanti Mumpuni Pimpin BI

Author Image

Endang Wulansari

28 Juli 2026, 21:04 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan memberikan penilaian tinggi terhadap Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara. Menurut laporan jabarpos.id, Purbaya melihat Destry sebagai sosok yang sangat tepat untuk menakhodai bank sentral di tengah dinamika ekonomi global. Penilaian ini muncul setelah Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.

Purbaya menegaskan bahwa Destry bukanlah nama baru dalam kancah kebijakan moneter. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Destry dinilai memiliki rekam jejak dan pengalaman yang sangat mumpuni dalam mengelola berbagai kebijakan krusial. "Jadi, pengetahuannya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," ujar Purbaya usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).

Menkeu Ungkap Alasan Destry Damayanti Mumpuni Pimpin BI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penunjukan Destry sebagai pejabat Gubernur sementara BI sendiri dilakukan sehari setelah pengunduran diri Perry Warjiyo, tepatnya pada 26 Juli 2026. Dewan Gubernur BI memutuskan penunjukan ini sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang BI. Mekanisme ini juga selaras dengan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026.

Destry akan mengemban tugas sebagai Gubernur sementara hingga Presiden Prabowo Subianto mengirimkan nama-nama calon Gubernur BI definitif ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR.

Mengenai proses selanjutnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa DPR masih menantikan usulan dari Presiden. Berdasarkan aturan dalam UU P2SK, Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon. "Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama," kata Hekal dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV pada Senin (27/7/2026), seraya menambahkan bahwa DPR saat ini sedang dalam masa reses.

Related Post