Puluhan Saham Terancam Didepak Bursa Ini Daftarnya

Author Image

Endang Wulansari

30 Agustus 2026, 21:04 WIB

Kabar mengejutkan datang dari pasar modal Indonesia. Sebanyak 59 emiten yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berada di ambang penghapusan paksa atau delisting. Informasi yang dihimpun jabarpos.id menyebutkan, potensi ini muncul karena perusahaan-perusahaan tersebut telah mengalami penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama enam bulan atau lebih, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026.

Bursa Efek Indonesia sendiri telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk tindakan delisting ini. Salah satunya adalah apabila suatu perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif pada kelangsungan usahanya, baik dari aspek keuangan maupun hukum, dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai. Selain itu, emiten juga dapat didepak jika tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau jika sahamnya telah disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama minimal 24 bulan.

Puluhan Saham Terancam Didepak Bursa Ini Daftarnya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dari daftar panjang emiten yang terancam, beberapa di antaranya telah merasakan suspensi dalam rentang waktu 6 hingga 16 bulan. Sebut saja PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masing-masing sudah 16 bulan. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) dengan 13 bulan, disusul oleh PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Master Print Tbk (PTMR), PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) yang masing-masing 12 bulan. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) 11 bulan, PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) 10 bulan, serta PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), dan PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) yang sudah 8 bulan. Sementara itu, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) telah disuspensi 7 bulan, dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi yang ‘terbaru’ dengan 6 bulan sejak 17 Desember 2025.

Kelompok emiten dengan masa suspensi sekitar dua tahun juga cukup banyak. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) semuanya telah disuspensi selama 24 bulan penuh. Ada pula PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dengan 22 bulan, PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) 20 bulan, serta beberapa lainnya seperti PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) yang sudah 17 bulan.

Situasi lebih serius dihadapi oleh emiten yang telah disuspensi antara dua hingga empat tahun. PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) memimpin dengan 47 bulan, bersama PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) juga 47 bulan. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) bahkan mencapai 48 bulan, disusul PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) dengan 41 bulan. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah disuspensi 38 bulan, sementara PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) masing-masing 36 bulan. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) juga masuk kategori ini dengan 35 bulan.

Yang paling memprihatinkan adalah sejumlah emiten yang telah mengalami penghentian perdagangan lebih dari enam tahun. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) masing-masing telah disuspensi selama 77 bulan. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) 73 bulan, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) 70 bulan, dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) 68 bulan. Puncaknya, ada emiten dengan masa suspensi yang sangat ekstrem: PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) yang telah ‘tidur’ selama 87 bulan sejak 23 April 2019. Diikuti oleh PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dengan 86 bulan sejak 27 Mei 2019, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 84 bulan sejak 17 Juli 2019, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 80 bulan sejak 2 Desember 2019, serta PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masing-masing 78 bulan sejak Januari 2020.

Related Post