Terungkap 13 Bank Tutup Nasabah Jangan Panik

Author Image

Endang Wulansari

4 September 2026, 18:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Keputusan ini, yang terbaru menimpa sebuah BPR di Cianjur pada 1 September 2026 lalu, menandai upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Informasi ini sebagaimana dilaporkan oleh jabarpos.id.

Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh aktivitas operasional bank-bank tersebut otomatis berhenti dan kantor-kantornya ditutup permanen. Namun, nasabah tidak perlu khawatir berlebihan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil alih peran krusial dalam proses likuidasi, memastikan penyelesaian hak-hak nasabah dan kewajiban bank berjalan sesuai prosedur.

Terungkap 13 Bank Tutup Nasabah Jangan Panik
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Untuk menjamin kelancaran proses ini, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari BPR yang dicabut izinnya dilarang keras melakukan tindakan hukum apapun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Ini menegaskan kendali penuh LPS atas pengelolaan aset dan kewajiban selama masa likuidasi.

Menanggapi kekhawatiran publik, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memberikan jaminan tegas. Ia memastikan bahwa dana nasabah dari ke-13 BPR yang telah ditutup tahun ini akan dibayarkan sepenuhnya, sesuai dengan skema penjaminan yang berlaku di LPS.

Anggito menjelaskan, proses pengembalian dana bagi nasabah yang simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan akan berlangsung sangat cepat. "Seluruh dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan, baik pokok maupun bunga, hingga batas Rp 2 miliar per nasabah, akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan," tegasnya. LPS juga telah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk mempercepat proses pembayaran ini.

Namun, bagi nasabah dengan simpanan di atas batas penjaminan Rp 2 miliar, proses pengembalian dana akan membutuhkan waktu lebih lama. Anggito mengindikasikan bahwa penyelesaian hak mereka sangat bergantung pada hasil dan tingkat pengembalian aset BPR setelah melalui proses likuidasi.

Meski daftar lengkap ke-13 BPR yang dicabut izinnya hingga September 2026 telah dirilis oleh OJK, fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak nasabah terpenuhi dan proses likuidasi berjalan transparan serta akuntabel.

Related Post