Fenomena pemilik rumah menawarkan take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan harga sangat murah, bahkan gratis, kini menjadi sorotan publik. Kondisi ini, seperti dilaporkan jabarpos.id, semakin marak di berbagai platform media sosial, memicu pertanyaan besar: mengapa seseorang rela melepas properti yang sudah dicicil bertahun-tahun tanpa meminta ganti rugi?
Menurut Syarifah Syaukat, Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, gelombang take over KPR ini tidak terlepas dari kemampuan debitur menghadapi periode bunga floating. Kenaikan suku bunga yang tak menentu seringkali mengubah cicilan yang semula terjangkau menjadi beban finansial yang berat.
Pengalihan KPR ke bank lain menjadi salah satu strategi yang dipertimbangkan untuk menunda masa bunga floating, dengan harapan mendapatkan periode bunga baru yang lebih ringan. Namun, Syarifah mengingatkan, keputusan ini memerlukan perhitungan cermat dan menyeluruh, tidak hanya terpaku pada biaya take over semata.
Also Read
Di tengah pasar properti residensial yang stagnan dan kondisi ekonomi yang menantang, terutama bagi segmen masyarakat menengah ke bawah, menjual rumah secara konvensional menjadi sulit. Inilah yang mendorong pemilik properti memberikan potongan besar, bahkan hingga menawarkan take over gratis, demi melepaskan beban cicilan yang kian memberatkan.
Salah satu kisah nyata datang dari Banana (bukan nama sebenarnya), seorang pemilik rumah di Kabupaten Bekasi. Setelah mencicil lebih dari Rp200 juta, ia kini memilih untuk mengalihkan KPR-nya secara gratis. Keputusan pahit ini diambil setelah bisnisnya bangkrut dua tahun lalu, menyebabkan penurunan pendapatan drastis dan ketidakstabilan finansial. Meski masih memiliki tabungan, Banana menyadari bahwa terus menutupi cicilan hanya akan menggerus asetnya.
Persaingan ketat di kawasan perumahannya, di mana banyak unit serupa dijual atau disewakan, juga menjadi faktor. Upaya menjual rumah secara konvensional selama dua tahun tidak membuahkan hasil, membuatnya mempertimbangkan opsi take over gratis sebagai jalan keluar yang lebih masuk akal. Bagi Banana, lebih baik melepas rumah tanpa ganti rugi daripada terus menguras tabungan atau mempertaruhkan nama baiknya di catatan kredit (BI checking).
Tekanan cicilan juga menjadi pemicu utama. Cicilan KPR-nya melambung dari sekitar Rp4 juta menjadi Rp5,7 juta per bulan, dengan bunga floating saat ini mencapai 8,97%. Dengan sisa tenor 16 tahun dan plafon Rp577 juta, beban ini terasa semakin berat di tengah kondisi keuangannya yang belum stabil.
Meskipun tawaran take over gratis atau murah terdengar menggiurkan, calon debitur yang tertarik harus ekstra hati-hati. Syarifah Syaukat menekankan pentingnya memperhitungkan seluruh biaya tersembunyi, seperti biaya penalti, asuransi jiwa, appraisal, Akta Jual Beli (AJB), hingga akad bank. Tanpa perhitungan menyeluruh, harga take over yang terlihat murah bisa jadi tidak mencerminkan biaya sebenarnya, dan justru menimbulkan beban baru.






