Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap saham emiten logistik PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Perdagangan saham INPS resmi dihentikan sementara (suspensi) mulai Kamis, 17 September 2026. Keputusan ini diambil setelah INPS tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut, sebuah informasi yang juga dilaporkan oleh jabarpos.id.
Suspensi ini berlaku di seluruh pasar, mencakup Sesi IV Periodic Call Auction. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia. Dengan demikian, investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham INPS hingga pemberitahuan lebih lanjut dari Bursa.
Menariknya, penghentian perdagangan ini terjadi di tengah performa saham INPS yang sangat impresif. Dalam setahun terakhir, saham INPS telah melonjak fantastis hingga 842,48% secara year-on-year (yoy). Pada penutupan perdagangan terakhir sebelum suspensi, harga saham INPS berada di level Rp1.065, naik 9,79% pada hari itu, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp692,25 miliar.
Also Read
Sebelumnya, saham INPS juga menjadi sorotan karena aktivitas transaksi yang signifikan dari pemegang sahamnya. Graha Inti Guna Persada, salah satu pemegang saham utama, dilaporkan telah melepas 10 juta lembar saham INPS, setara dengan 1,56% kepemilikan. Transaksi tersebut dilakukan pada 7 September 2026 dengan harga Rp350 per saham, menghasilkan total nilai transaksi sebesar Rp3,5 miliar. Pasca-penjualan ini, kepemilikan Graha Inti Guna Persada di INPS berkurang menjadi 79,06%.
BEI mengimbau kepada seluruh pihak berkepentingan, khususnya investor, untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat. Transparansi informasi menjadi kunci dalam pengambilan keputusan investasi di tengah dinamika pasar modal yang cepat berubah.






