Utang BLBI Rp218 Triliun Akhirnya Lunas

Author Image

Endang Wulansari

22 September 2026, 15:04 WIB

Jabarpos.id – Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil menuntaskan beban sejarah yang telah membayangi keuangan negara selama hampir tiga dekade. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi bahwa seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) kini telah dinyatakan lunas sepenuhnya.

Langkah besar ini menandai berakhirnya kewajiban pemerintah terkait instrumen keuangan yang diterbitkan sebagai upaya penyelamatan perbankan saat krisis ekonomi hebat melanda Indonesia pada periode 1997-1998. Total nilai utang yang berhasil diselesaikan mencapai angka fantastis, yakni Rp218,3 triliun.

Utang BLBI Rp218 Triliun Akhirnya Lunas
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan keterangan resmi, pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari surplus operasional Bank Indonesia.

Suahasil menyampaikan kabar bahagia ini setelah menjalani pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Ia menjelaskan bahwa pembayaran ini dilakukan secara bertahap melalui APBN dari waktu ke waktu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas penanganan krisis di masa lalu.

"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan seluruh pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil. Ia menambahkan bahwa penggunaan surplus BI sebagai sumber dana pembayaran merupakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara lebih rinci, total penyelesaian kewajiban obligasi dalam rangka BLBI dan obligasi rekap mencapai angka Rp640 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp218,3 triliun merupakan porsi obligasi BLBI (SRBI-01) yang baru saja tuntas dibayar. Sementara itu, sisa lainnya sebesar Rp422,63 triliun adalah obligasi rekap yang sebelumnya telah dinyatakan lunas pada 25 Juli 2020.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia ini tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak lain. Suahasil menegaskan bahwa hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI tetap berlaku dan akan terus dikejar.

Ia menjelaskan bahwa hubungan utang antara pemerintah dan Bank Indonesia adalah hal yang berbeda dengan kewajiban para debitur atau pihak yang menerima fasilitas BLBI di masa lalu. "Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan proses penagihan karena negara memiliki hak tagih yang sah," tegasnya.

Dengan tuntasnya pembayaran ini, pemerintah secara resmi menutup lembaran sejarah kelam krisis ekonomi 1997-1998. Peristiwa ini menjadi catatan penting dalam perjalanan kebijakan makroekonomi nasional, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi stabilitas ekonomi Indonesia di masa depan.

Related Post