Kasus Pembobolan Kartu Kredit Lewat QRIS

Author Image

Endang Wulansari

24 September 2026, 00:31 WIB

Jabarpos.id – Dunia transaksi digital tanah air baru-baru ini dikejutkan dengan kabar adanya penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada dompet digital DANA. Insiden ini melibatkan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali oleh para pemiliknya, yang diduga kuat merupakan hasil dari tindakan pembobolan atau penyalahgunaan sistem pembayaran. Menanggapi keresahan masyarakat, pihak DANA Indonesia akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah darurat yang mereka ambil untuk melindungi konsumen.

Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menegaskan bahwa perusahaan tidak tinggal diam menghadapi kendala keamanan ini. Pihaknya menyatakan telah mengambil tindakan tegas dan cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan mengenai transaksi mencurigakan yang masuk ke sistem mereka. "DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan," tegas Olavina dalam keterangan resminya pada Rabu (23/9/2026).

Kasus Pembobolan Kartu Kredit Lewat QRIS
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai langkah awal untuk memutus rantai kejahatan tersebut, DANA langsung melakukan pemblokiran terhadap akun-akun yang terindikasi kuat telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Langkah preventif ini diambil guna memastikan bahwa pelaku tidak dapat melakukan transaksi lebih lanjut menggunakan akun yang telah terkompromi.

Selain melakukan pemblokiran, DANA juga menjalin koordinasi intensif dengan berbagai bank penerbit kartu kredit. Kerja sama ini bertujuan untuk memfasilitasi proses pengembalian dana secara penuh kepada korban, sesuai dengan nominal transaksi yang tidak mereka lakukan. Olavina menjelaskan bahwa prosedur ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan DANA Protection, sebuah sistem perlindungan transaksi yang dirancang khusus untuk menjaga keamanan dana pengguna.

Bagi para pengguna kartu kredit yang merasa menjadi korban, DANA memberikan instruksi jelas mengenai prosedur klaim. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah segera menghubungi pihak bank penerbit kartu untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus melakukan sanggahan (dispute) terhadap transaksi yang tidak sah. Setelah melapor ke bank, pengguna diminta untuk mengirimkan detail berupa nama bank serta nomor laporan resmi dari pihak bank melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi DANA di @dana.id.

Setelah proses verifikasi laporan selesai dilakukan, DANA menjanjikan proses pengembalian dana atau pemulihan limit kartu kredit akan diproses ke bank penerbit dalam waktu maksimal 24 jam. Namun, perlu dicatat bahwa kembalinya dana atau limit tersebut ke dalam saldo kartu kredit pengguna akan bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Biasanya, pengembalian ini baru akan muncul pada lembar tagihan (billing statement) di periode berikutnya.

Dalam upaya menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, DANA juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melaporkan setiap perkembangan penanganan kasus serta memastikan bahwa seluruh sistem transaksi tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku di Indonesia. Pihak DANA berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Related Post