Fenomena Koleksi Rupiah Tanda Tangan Pejabat

Author Image

Endang Wulansari

23 September 2026, 15:31 WIB

Jabarpos.id – Dunia maya baru-baru ini tengah digemparkan oleh sebuah tren unik yang melibatkan uang kertas rupiah. Bukan karena nilai nominalnya yang fantastis, melainkan karena adanya perburuan khusus terhadap uang kertas Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 cetakan tahun 2026 yang memuat tanda tangan khusus. Para kolektor kini tengah berburu lembaran uang yang ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Fenomena ini memicu perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak masyarakat yang mulai mencari lembaran uang dengan kombinasi tanda tangan kedua tokoh tersebut, yang dianggap memiliki nilai historis dan nilai koleksi yang tinggi. Menanggapi kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, Bank Indonesia akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi sekaligus edukasi.

Fenomena Koleksi Rupiah Tanda Tangan Pejabat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menyatakan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan fenomena ini. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh para pemburu uang kertas tersebut merupakan bagian dari kegiatan numismatik, yakni hobi mengoleksi uang atau benda-benda terkait mata uang.

"Kegiatan mengoleksi yang kita kenal dengan numismatik ini tidak salah. Ini merupakan salah satu cabang yang berkaitan dengan uang kertas. Kami tentunya sangat menghargai hal tersebut," ujar Ricky dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan aspek legalitas dari tanda tangan yang tertera pada uang kertas tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), setiap uang kertas rupiah memang diwajibkan memuat tanda tangan dari pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Tanda tangan tersebut secara resmi diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses pencetakan uang dilakukan.

Hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengenai keabsahan uang tersebut jika pejabat yang menandatanganinya sudah tidak menjabat lagi. Ricky menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di kementerian maupun di Bank Indonesia sama sekali tidak mengurangi nilai hukum dari uang yang sudah beredar.

"Terkait pergantian menteri keuangan dan gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Uangnya tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk seluruh transaksi," tegasnya.

Pihak BI memastikan bahwa selama uang tersebut masih dalam masa berlaku dan nilai nominalnya sesuai dengan yang tertera, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakannya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Meski demikian, BI tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menjadikan uang tersebut sebagai barang koleksi pribadi.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kualitas fisik uang rupiah. Mengingat rupiah adalah simbol kedaulatan negara, masyarakat diharapkan memperlakukannya dengan baik dan tidak merusak lembaran uang tersebut. BI berkomitmen untuk terus memantau kebutuhan uang tunai di seluruh pelosok negeri guna memastikan ketersediaan dan kualitas uang rupiah tetap terjaga di wilayah NKRI.

(jabarpos.id)

Related Post