Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan catatan penting terkait kondisi kesehatan dana pensiun (dapen) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski saat ini seluruh dapen BUMN dinilai masih sanggup memenuhi kewajiban pembayaran jangka pendek kepada para pesertanya, OJK memberikan peringatan mengenai risiko likuiditas pada jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat. Saat ini, Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama BPI Danantara sedang melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dana pensiun di bawah naungan BUMN. Hal ini dilakukan karena adanya disparitas kondisi keuangan yang cukup signifikan antar lembaga dana pensiun tersebut.
Ogi menjelaskan bahwa perbedaan kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kondisi finansial perusahaan pendiri. "Ada yang kondisinya kurang baik karena mungkin pendirinya sudah tidak ada atau sedang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan mereka dalam memenuhi kewajiban kepada peserta yang sudah memasuki masa jatuh tempo," ujar Ogi dalam acara Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini, Jumat (25/9/2026).
Also Read
Berdasarkan perhitungan aktuaria, OJK mengakui adanya tantangan besar dalam memenuhi kewajiban jangka panjang. Namun, OJK optimis bahwa secara keseluruhan, dana pensiun BUMN masih memiliki aset tetap (fixed assets) yang dapat dikonversi menjadi dana untuk menutupi kewajiban jika diperlukan. Untuk mengantisipasi risiko, OJK akan terus berkolaborasi dengan BUMN terkait dan Danantara guna memonitor aspek likuiditas serta mengoptimalkan strategi investasi.
Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyebutkan bahwa pengelolaan dana pensiun menjadi salah satu tantangan besar yang harus segera dibenahi. Menurut Dony, masalah utama terletak pada perbedaan skema, yakni iuran pasti dan manfaat pasti. Pada skema manfaat pasti, perusahaan pendiri memikul risiko besar karena wajib menjamin jumlah manfaat yang diterima pensiunan.
Dony memberikan contoh nyata pada kasus dana pensiun PT Pos Indonesia yang mengalami defisit hingga hampir Rp4 triliun. Menurutnya, persoalan ini umumnya berakar pada pengelolaan investasi yang tidak optimal. "Masalahnya serupa, investasi tidak dikelola dengan baik sehingga terjadi kekurangan dana yang harus ditutup oleh perusahaan," tegas Dony.
Sebagai langkah mitigasi, Danantara tengah mendorong adanya reformasi internal. Langkah ini mencakup penetapan kriteria ketat bagi pengelola dana pensiun serta pengaturan instrumen investasi yang lebih aman dan menguntungkan. Upaya ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lama, mengingat pada tahun 2023 lalu, tercatat banyak dapen BUMN yang memiliki rasio kecukupan dana di bawah 100 persen dengan estimasi kekurangan mencapai belasan triliun rupiah.






