Aturan Baru Short Selling di BEI

Author Image

Endang Wulansari

29 September 2026, 06:31 WIB

Jabarpos.id – Pasar modal Indonesia bersiap memasuki babak baru dengan rencana pemberlakuan mekanisme short selling yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi para pelaku pasar, mengingat skema ini memungkinkan investor untuk mengambil keuntungan dari penurunan harga saham tertentu. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan pagar pembatas yang cukup ketat guna melindungi stabilitas pasar dan investor ritel.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa tidak sembarang orang bisa langsung terjun ke dalam transaksi ini. Ada persyaratan finansial yang cukup signifikan yang harus dipenuhi. Investor yang berminat menggunakan fitur short selling diwajibkan memiliki modal awal minimal sebesar Rp50 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan transaksi ini adalah investor yang memiliki kapasitas finansial yang memadai.

Aturan Baru Short Selling di BEI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain syarat modal, aspek pengalaman dan administrasi juga menjadi perhatian utama. Investor tidak bisa sekadar membuka akun dan langsung melakukan short selling. Mereka wajib terdaftar pada perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang telah mendapatkan izin resmi untuk menyediakan layanan tersebut. Lebih lanjut, terdapat syarat masa tunggu di mana investor harus telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum diperbolehkan mengakses fitur ini.

Aturan main ini bukanlah tanpa dasar. Seluruh ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur secara detail mengenai pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta mekanisme transaksi short selling.

Jeffrey Hendrik memberikan peringatan keras mengenai profil risiko dari strategi ini. Menurutnya, short selling adalah instrumen yang memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, fitur ini sebaiknya dipandang sebagai alat pendukung strategi investasi bagi mereka yang sudah memiliki jam terbang tinggi di pasar modal. "Ini adalah sarana untuk mendukung strategi investasi, tetapi mengandung risiko. Kami berharap investor yang sudah berpengalamanlah yang menggunakannya," jelas Jeffrey.

Saat ini, cakupan pasar untuk short selling masih sangat terbatas. Baru ada lima saham yang masuk dalam daftar yang dapat diperdagangkan dengan skema ini. Dari sisi penyedia layanan, baru dua perusahaan sekuritas yang siap melayani, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Meskipun masih terbatas, BEI optimis bahwa kebijakan ini mampu mendongkrak likuiditas pasar modal hingga mencapai angka 17 persen.

Menanggapi kekhawatiran pasar mengenai potensi tekanan harga, BEI memastikan bahwa saham-saham yang masuk dalam skema ini memiliki kriteria yang sangat selektif. Saham tersebut harus berasal dari jajaran indeks LQ45, yang dikenal memiliki fundamental kuat dan likuiditas tinggi. Dengan demikian, saham-saham dengan harga rendah atau "saham gocap" tidak akan masuk dalam radar short selling, sehingga risiko tekanan harga masif pada saham-saham kecil dapat diminimalisir.

Related Post