Triliunan Rupiah Lenyap Akibat Scam

Author Image

Endang Wulansari

10 Oktober 2026, 15:31 WIB

Jabarpos.id – Fenomena penipuan digital atau scam di Indonesia telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian materiil yang diderita masyarakat akibat berbagai modus penipuan ini telah menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp9,1 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masifnya ancaman kejahatan siber yang menyasar kantong masyarakat di tanah air.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa lonjakan laporan ini sangat signifikan. Tercatat, hingga awal tahun 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.

Triliunan Rupiah Lenyap Akibat Scam
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski angka kerugian sangat besar, pihak otoritas terus berupaya melakukan langkah preventif. "IASC telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening untuk menekan laju kerugian. Dari total dana yang dilaporkan hilang, kami berhasil menyelamatkan sekitar Rp432 miliar," ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut.

Secara geografis, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan tingkat kerentanan tertinggi. Data menunjukkan terdapat lebih dari 303.000 laporan yang berasal dari pulau ini, disusul oleh wilayah Sumatera. Berbagai modus penipuan pun bermunculan, mulai dari penipuan transaksi belanja daring yang mencapai 73.000 laporan, panggilan telepon palsu (phishing), penipuan investasi bodong, tawaran pekerjaan palsu, hingga iming-iming hadiah yang menggiurkan.

Kiki menekankan bahwa Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih berat dibandingkan negara lain. Jika negara lain rata-rata hanya menerima sekitar 150 hingga 400 laporan per hari, Indonesia harus menghadapi gempuran hingga 1.000 laporan setiap harinya. Hal ini menunjukkan eskalasi kejahatan penipuan di Indonesia meningkat sangat tajam.

Salah satu kendala utama dalam penyelamatan dana adalah faktor waktu. OJK mencatat sekitar 80 persen korban baru melaporkan kejadian setelah lewat dari 12 jam. Padahal, dalam dunia kejahatan digital, pelaku mampu memindahkan dana korban dari rekening utama ke rekening lain dalam waktu kurang dari satu jam. Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor penentu apakah uang korban masih bisa diselamatkan atau sudah hilang sepenuhnya.

Selain itu, pola pelarian dana oleh para pelaku kini semakin canggih dan kompleks. Jika dahulu pelaku hanya memutar uang di rekening perbankan, kini mereka dengan cepat mengalihkan dana ke berbagai instrumen digital seperti dompet elektronik (e-wallet), aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut koordinasi lintas sektor yang jauh lebih cepat dan terintegrasi untuk memblokir aliran dana tersebut secara instan.

Related Post