Aturan Saham Indonesia Lebih Ketat dari Dunia

Author Image

Endang Wulansari

24 Oktober 2026, 04:31 WIB

Jabarpos.id – Pasar modal Indonesia ternyata memiliki standar transparansi yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan banyak negara lain di dunia. Hal ini terungkap dalam pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menegaskan bahwa regulasi mengenai keterbukaan kepemilikan saham dan porsi saham publik (free float) di tanah air sudah sangat ketat dan mendetail.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan ambang batas pengungkapan kepemilikan saham yang sangat rendah. Di Indonesia, setiap pihak yang memiliki saham mulai dari angka 1 persen sudah wajib melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan pasar modal di negara-negara lain yang umumnya baru mewajibkan pengungkapan jika kepemilikan telah mencapai di atas 5 persen.

Aturan Saham Indonesia Lebih Ketat dari Dunia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kita bisa melihat bahwa di sini, angka 1 persen saja sudah wajib dibuka. Sementara itu, di pasar modal negara lain, batasannya biasanya berada di atas 5 persen," ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (23/10/2026).

Lebih lanjut, Kiki memaparkan bahwa OJK tidak hanya sekadar mengatur angka kepemilikan, tetapi juga telah menyusun klasifikasi investor yang sangat mendalam. Saat ini, terdapat 39 klasifikasi tipe investor yang diterapkan di Indonesia. Menurutnya, tingkat granularitas atau kerincian data ini sangat luar biasa, mengingat banyak negara lain yang bahkan tidak memiliki rincian klasifikasi investor sama sekali dalam sistem mereka.

Langkah-langkah penguatan regulasi ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk merespons perhatian dari lembaga indeks global seperti MSCI, guna memastikan pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan kredibel di mata investor internasional. Selain itu, dalam aturan Penawaran Umum Perdana (IPO), Indonesia juga mewajibkan emiten untuk menyediakan porsi saham publik minimal sebesar 15 persen hingga 25 persen.

Di tengah dinamika pasar, Kiki juga memberikan catatan positif mengenai kesehatan emiten di Indonesia. Berdasarkan data kinerja pada kuartal II tahun 2026, emiten di tanah air menunjukkan pertumbuhan yang sangat menjanjikan. Pendapatan perusahaan secara kolektif tercatat mengalami kenaikan sebesar 15,9 persen, yang dibarengi dengan pertumbuhan laba bersih yang signifikan.

Dari total 962 emiten yang melantai di bursa, sebanyak 74 persen di antaranya berhasil membukukan laba. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa fundamental ekonomi maupun kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat kuat.

Kiki menekankan bahwa data pertumbuhan ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat luas dan para pelaku pasar. Ia ingin memberikan pemahaman bahwa fluktuasi atau tekanan yang sesekali terjadi di pasar saham tidak serta-merta mencerminkan kondisi kinerja riil dari para emiten. Dengan transparansi yang tinggi dan fundamental yang kokoh, pasar modal Indonesia diharapkan tetap menjadi instrumen investasi yang aman dan menjanjikan.

Related Post