Jabarpos.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara secara resmi mengambil langkah tegas untuk merombak budaya kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui aturan terbaru, para petinggi perusahaan pelat merah kini tidak lagi bisa sembarangan dalam menunjukkan gaya hidup mereka, terutama di ranah digital.
Danantara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang mengatur tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme bagi jajaran Direksi serta Dewan Komisaris BUMN. Aturan ini secara spesifik menyoroti etika penggunaan media sosial guna menjaga marwah institusi negara.
Dalam poin aturan tersebut, terdapat larangan keras bagi para direksi dan komisaris untuk memamerkan gaya hidup mewah atau perilaku berlebihan di media sosial. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap perusahaan negara maupun pejabat yang bersangkutan. Menariknya, aturan ini tidak hanya menyasar sang pejabat, tetapi juga mencakup pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan mereka.
Also Read
Selain urusan gaya hidup, Danantara juga memperketat aturan mengenai interaksi digital. Setiap unggahan atau komentar yang membawa nama perusahaan, anak perusahaan, atau proyek strategis wajib berkoordinasi dengan fungsi Sekretaris Perusahaan atau bagian komunikasi korporat. Hal ini bertujuan agar informasi yang keluar dari akun pribadi pejabat tetap selaras dengan kebijakan komunikasi resmi perusahaan.
Tak hanya itu, para petinggi BUMN juga dilarang keras terlibat dalam perdebatan politik praktis atau memberikan opini pribadi yang bersifat partisan di media sosial. Hal ini penting untuk menjaga netralitas posisi mereka sebagai pengelola aset negara.
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran dalam pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan budaya perusahaan (corporate culture). Menurutnya, tahun depan akan menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai baru di tubuh BUMN.
"Tahun depan kita mulai masuk ke aspek manusia dan budaya perusahaan. Jika struktur perusahaannya sudah mulai stabil, kita akan menerapkan budaya korporasi yang baru," ujar Dony dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
Dony juga menekankan bahwa manajemen BUMN pada hakikatnya adalah pegawai pemerintah. Oleh karena itu, mereka tidak seharusnya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan yang dapat mencederai rasa keadilan publik. Salah satu langkah nyata yang sudah dilakukan adalah pembatasan penggunaan ajudan dan pengawalan melekat (patwal) yang selama ini dinilai terlalu berlebihan.
"Sekarang sudah mulai terlihat perubahan. Penggunaan ajudan dan pengawalan yang berlebihan sudah kita larang. Kita harus sadar bahwa pada dasarnya kita adalah pegawai pemerintah," tegas Dony.
Selain masalah pengawalan, aturan ini juga mencakup pengaturan fasilitas perjalanan dinas, termasuk penggunaan pesawat. Semua kebijakan ini bertujuan untuk memastikan jajaran manajemen BUMN bekerja secara profesional dan fokus pada tugas, tanpa menjadikan jabatan sebagai alat untuk mengejar kemewahan pribadi.






