Jabarpos.id – Dunia digital kini menyimpan ancaman yang jauh lebih mengerikan dari sekadar kehilangan data pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan peringatan keras setelah mengungkap sebuah kasus penipuan atau scam yang sangat memprihatinkan. Ironisnya, target utama kejahatan ini bukan lagi orang dewasa yang sudah paham risiko, melainkan anak-anak di bawah umur, bahkan ada korban yang baru berusia delapan tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kerentanan anak-anak di media sosial menjadi celah besar bagi para pelaku kriminal. Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, ia memaparkan sebuah kronologi kasus yang terjadi di Hong Kong sebagai contoh nyata betapa liciknya modus ini bekerja. Pelaku menyamar sebagai teman sebaya melalui media sosial untuk membangun kepercayaan dengan korban anak-anak.
Setelah berhasil menjalin komunikasi yang akrab, pelaku mulai meminta foto-foto pribadi milik anak tersebut. Begitu foto didapatkan, pelaku langsung mengubah taktik menjadi pemerasan. Mereka mengancam akan menyebarkan foto pribadi anak tersebut ke publik jika orang tuanya tidak segera mengirimkan sejumlah uang. Dalam skenario ini, orang tua menjadi sasaran empuk pemerasan karena rasa takut dan panik akan keselamatan serta reputasi anak mereka.
Also Read
"Di luar negeri, seperti di Hong Kong, usia termuda yang terkena scam keuangan adalah anak berumur 8 tahun. Mereka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi seolah-olah sebagai teman, lalu meminta foto pribadi," ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut.
Kondisi di Indonesia pun tidak kalah mengkhawatirkan. Friderica menjelaskan bahwa modus penipuan di tanah air terus berevolusi dengan sangat cepat. Salah satu yang paling marak adalah penipuan berkedok pekerjaan daring (online job scam). Polanya sangat halus; korban awalnya diminta melakukan tugas sederhana seperti memberikan tanda suka (like) pada sebuah konten dan langsung diberikan imbalan uang kecil sebagai pancingan.
Setelah korban merasa percaya karena telah menerima uang asli, pelaku akan menawarkan keanggotaan grup eksklusif dengan janji keuntungan yang jauh lebih besar. Namun, syaratnya adalah korban harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebagai modal atau deposit. Di sinilah korban mulai terjebak dalam lingkaran setan penipuan yang menguras tabungan mereka.
Selain itu, modus belanja daring palsu dan love scam atau penipuan berbasis asmara juga masih mendominasi laporan masyarakat. Mengingat pola kejahatan yang terus berubah, OJK menekankan bahwa edukasi konvensional saja tidak lagi cukup. Masyarakat, terutama orang tua, perlu melatih kemampuan berpikir kritis dan logika anak-anak agar mereka tidak mudah tergiur oleh tawaran mencurigakan di ruang digital.
Sebagai langkah nyata dalam memberantas aktivitas ilegal ini, OJK melalui Satgas PASTI terus bergerak cepat. Berdasarkan data laporan pengaduan ke IASC, tercatat ada ratusan ribu laporan penipuan keuangan yang masuk. Dari total laporan tersebut, otoritas telah berhasil memblokir dana sebesar Rp852,2 miliar dan mengembalikan dana sekitar Rp206 miliar kepada para korban. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat luas.






