Skandal Perbankan Malang Berujung Jeruji

Author Image

Endang Wulansari

1 November 2026, 12:04 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat manajemen PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Dalam langkah hukum terbaru, OJK secara resmi telah menyerahkan dua tersangka utama beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.

Kedua tersangka yang kini terancam hukuman berat tersebut adalah ZNA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR DCN, serta APW yang menjabat sebagai Direktur di lembaga keuangan tersebut. Penyerahan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah merugikan integritas industri perbankan di wilayah Jawa Timur tersebut.

Skandal Perbankan Malang Berujung Jeruji
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, ditemukan berbagai praktik manipulasi keuangan yang sangat merugikan. Salah satu temuan mencolok adalah adanya penarikan dana melalui mekanisme "kas bon" dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan. Akibat tindakan ini, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan aset agunan. Pada Februari 2024, ditemukan adanya pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai kurang lebih Rp600 juta tanpa melalui prosedur pencatatan yang sah.

Modus operandi lain yang ditemukan penyidik adalah praktik pencatatan palsu dalam pembukuan. OJK menemukan adanya pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan total nilai mencapai Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Ironisnya, fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan, atau dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan kredit yang diajukan.

Skandal ini semakin meluas dengan temuan keterlibatan tersangka APW dalam pengelolaan dana nasabah. Ia diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai Rp32,9 miliar untuk periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas rangkaian tindakan ilegal tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal terkait dalam KUHP.

Akibat perbuatan ini, ZNA dan APW terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak mencapai Rp200 miliar. OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat luas dari praktik perbankan yang menyimpang.

Related Post