Jabarpos.id – Menjaga keberlangsungan sebuah imperium bisnis lintas generasi merupakan tantangan besar bagi setiap pewaris takhta usaha. Banyak konglomerasi besar di dunia berhasil bertahan melalui tangan dingin para penerusnya, seperti yang terlihat pada dinasti Salim Group atau Sampoerna. Namun, sejarah juga mencatat sisi kelam di mana sebuah kerajaan bisnis yang sangat perkasa justru runtuh seketika setelah sang pendiri tiada. Salah satu tragedi bisnis paling fenomenal dalam sejarah ekonomi Indonesia adalah jatuhnya Oei Tiong Ham Concern (OTHC).
OTHC bukan sekadar perusahaan biasa. Didirikan oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893, perusahaan ini merupakan raksasa gula yang menguasai pasar Asia hingga dunia. Dengan jaringan anak perusahaan yang membentang dari India, Singapura, hingga London, OTHC sempat menjadi ancaman serius bagi dominasi perusahaan-perusahaan Barat. Pada periode 1911-1912, perusahaan ini mampu mengekspor hingga 200 ribu ton gula dan menguasai 60 persen pangsa pasar gula di Hindia Belanda.
Kekayaan yang dikumpulkan Oei Tiong Ham pun sangat fantastis. Ia tercatat memiliki aset mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi dengan nilai ekonomi saat itu, kekayaan tersebut setara dengan angka yang sangat fantastis jika dihitung dengan standar modern. Namun, kejayaan ini mulai retak setelah Oei Tiong Ham wafat pada 6 Juli 1942.
Also Read
Kehancuran OTHC bermula dari konflik hukum yang melibatkan pemerintah. Masalah picuannya adalah ketika para pewaris OTHC mengajukan tuntutan ke pengadilan Belanda untuk menuntut pengembalian deposito jutaan gulden di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) cabang Amsterdam. Para pewaris keberatan jika dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan pabrik gula, karena mereka menganggap uang tersebut adalah hak milik murni perusahaan.
Meskipun tuntutan tersebut dimenangkan oleh pihak keluarga, langkah ini justru menjadi awal dari malapetaka. Keputusan pengadilan tersebut memicu ketegangan politik yang membuat pemerintah mulai mencari celah untuk menyita aset-aset OTHC di Indonesia.
Puncaknya terjadi pada tahun 1961. Pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, yang merupakan jantung dari operasional OTHC, untuk diadili atas dugaan pelanggaran peraturan valuta asing. Karena sebagian besar pewaris berada di luar negeri dan tidak hadir dalam persidangan, pengadilan memutuskan bahwa OTHC bersalah.
Hanya dalam waktu satu hari, tepatnya pada 10 Juli 1961, seluruh aset dan barang bukti milik OTHC beserta harta warisan keluarga Oei disita oleh negara. Penyitaan besar-besaran ini kemudian menjadi modal awal bagi pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tebu, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pada tahun 1964. Sejak saat itu, kejayaan OTHC yang pernah mengguncang pasar dunia lenyap ditelan sejarah, meninggalkan jejak yang kini hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah ekonomi Indonesia.






