Waspada Risiko Klaim Asuransi Mobil Listrik

Author Image

Endang Wulansari

5 November 2026, 02:31 WIB

Jabarpos.id – Tren penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia terus menunjukkan grafik peningkatan yang signifikan. Namun, di balik kecanggihan teknologi dan ramah lingkungannya, para pemilik mobil listrik perlu mewaspadai risiko klaim asuransi yang ternyata memiliki karakteristik berbeda dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin.

Risiko kerusakan pada mobil listrik tidak bisa dianggap remeh. Meskipun secara struktur komponen utama seperti baterai terletak di bagian tengah kendaraan yang relatif lebih aman dari benturan ringan, namun dampak kerusakannya bisa sangat fatal. Vincent C. Soegianto, selaku President Director & CEO Oona Insurance Indonesia (ABDA), mengungkapkan bahwa meskipun persentase kecelakaan mobil listrik serupa dengan mobil biasa, biaya perbaikannya jauh lebih tinggi.

Waspada Risiko Klaim Asuransi Mobil Listrik
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Vincent, sekitar 90 persen klaim kecelakaan pada umumnya melibatkan kerusakan di area bumper depan dan belakang. Pada mobil listrik, kerusakan di area ini mungkin tidak langsung mengenai komponen vital. Namun, jika benturan terjadi cukup keras hingga mengenai kompartemen utama, biaya yang harus dikeluarkan akan melonjak drastis. Hal ini disebabkan oleh harga suku cadang EV yang masih mahal serta ketersediaannya yang belum seluas mobil berbahan bakar minyak (ICE).

Lebih jauh lagi, kerusakan pada baterai menjadi momok utama yang dapat menyebabkan status total loss atau kerugian total. Dalam dunia asuransi, sebuah kendaraan dinyatakan total loss apabila biaya perbaikannya telah mencapai 75 persen dari harga pasar kendaraan tersebut. Mengingat baterai adalah komponen termahal, kerusakan pada bagian ini sering kali membuat biaya perbaikan melampaui ambang batas tersebut.

Vincent memaparkan tiga skenario nyata yang menyebabkan klaim baterai mobil listrik membengkak. Pertama, kasus mobil yang terendam banjir dalam waktu lama. Meski baterai dirancang tahan air (waterproof) untuk durasi tertentu, merendam kendaraan selama berminggu-minggu di area basement yang banjir tetap akan merusak sistem baterai secara permanen.

Kedua, risiko kecelakaan di jalan tol. Sebuah insiden melibatkan benda keras seperti besi panjang yang jatuh dan menembus bagian bawah mobil, langsung menghantam paket baterai. Ketiga, faktor kebiasaan berkendara, seperti terlalu sering melewati polisi tidur yang ekstrem. Hal ini dapat merobek pelindung atau cover baterai di bagian bawah mobil, sehingga air dapat masuk dan merusak sel baterai saat kendaraan melewati genangan.

Menanggapi tingginya risiko dan biaya perbaikan tersebut, Vincent menyarankan agar premi asuransi untuk mobil listrik idealnya lebih tinggi daripada mobil konvensional. Ia juga berharap adanya penyesuaian regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tarif premi dapat mencerminkan risiko nyata dari kendaraan listrik, mengingat saat ini tarif premi EV masih disamakan dengan mobil berbahan bakar minyak.

Related Post