Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai praktik gadai saham emiten milik pengusaha ternama, Haji Isam. Langkah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang menjaminkan sahamnya kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dinyatakan telah berjalan di atas rel regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, menegaskan bahwa dalam dunia perbankan, penggunaan saham sebagai agunan adalah hal yang lumrah. Hal ini diperbolehkan, terutama jika tujuannya adalah untuk mendukung aksi korporasi, seperti pengambilalihan perusahaan atau kebutuhan strategis lainnya. Namun, Dian memberikan catatan penting bahwa terdapat batasan nilai yang harus dipatuhi.
"Pada dasarnya ketentuan tersebut diperbolehkan. Yang dilarang adalah jika transaksi tersebut merupakan bentuk jual beli saham secara terselubung. Namun, jika digunakan untuk akuisisi atau aksi korporasi lainnya, hal itu sah secara aturan," jelas Dian saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Also Read
Dian juga menekankan bahwa penjaminan saham ini merupakan bentuk hubungan bisnis antarpihak atau business to business (B2B) yang bersifat normal antara nasabah dan bank. Oleh karena itu, OJK tidak perlu memberikan izin khusus untuk transaksi tersebut karena merupakan aktivitas bisnis yang wajar. OJK telah memastikan, berdasarkan laporan dari pihak perbankan, bahwa seluruh proses telah memenuhi standar kepatuhan yang ada.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Haji Isam merupakan nasabah lama di Bank Mandiri yang masuk dalam kategori prime customer. Hubungan komersial yang telah terjalin lama ini menjadi dasar kepercayaan bank. Dalam skema pemberian fasilitas kredit tersebut, agunan utama sebenarnya berasal dari proyek-proyek yang dibiayai, sementara saham JARR dan PGUN diposisikan hanya sebagai agunan tambahan.
Sebelumnya, sempat muncul spekulasi di pasar modal bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama digunakan untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Menanggapi hal tersebut, manajemen Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah keras tudingan tersebut. Bank Mandiri menegaskan bahwa kredit tersebut murni untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure) serta kebutuhan pembiayaan grup usaha di sektor industri batu bara dan industri pendukungnya.
Dalam proses analisisnya, Bank Mandiri telah mempertimbangkan kemampuan bayar (repayment capacity) perusahaan untuk jangka pendek hingga panjang. Bank juga mengacu pada tiga pilar kualitas kredit sesuai standar OJK, yakni prospek usaha, kinerja perusahaan, dan kemampuan pembayaran.
Mengenai jumlah saham yang diagunkan, tercatat sebanyak 7.997.556.204 lembar saham, yang mencakup 100% kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa di JARR. Bank Mandiri menyatakan bahwa saham-saham tersebut berfungsi sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out). Dengan kata lain, penilaian terhadap saham tersebut dilakukan secara sangat konservatif untuk memitigasi risiko, sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan regulasi POJK Nomor 40 Tahun 2017.






