close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.2 C
Jakarta
Minggu, September 15, 2024

Hormati Sang Saka Merah Putih: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

spot_img

Bandung – Bulan Agustus identik dengan semangat kemerdekaan. Di mana-mana, kita akan melihat Bendera Merah Putih berkibar dengan gagah, menjadi simbol nasionalisme dan kebanggaan rakyat Indonesia. Dari rumah warga hingga kantor pemerintahan, bendera merah putih menjadi bagian penting dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Ia memiliki makna yang mendalam, mewakili identitas, kedaulatan, dan kehormatan bangsa. Bendera ini adalah lambang persatuan dan sejarah perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib memperlakukannya dengan hormat.

Baca juga:  Persib Siap Hadapi Tantangan Berat di AFC Champions League 2

Hormati Sang Saka Merah Putih: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

Sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan, kita harus menjaga keaslian dan kesakralan Bendera Merah Putih. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan penggunaan dan pengibaran bendera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan ini mengatur berbagai hal, mulai dari larangan menggunakan bendera yang rusak hingga waktu pengibaran yang tepat. Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan yang bisa merendahkan simbol negara tersebut.

Berikut adalah 5 larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih:

  1. Menggunakan bendera yang rusak atau robek. Bendera yang rusak harus diganti dengan yang baru.
  2. Menggunakan bendera sebagai dekorasi. Bendera tidak boleh digunakan sebagai alas meja, kain pel, atau dekorasi lainnya.
  3. Mengibarkan bendera terbalik. Merah di atas, putih di bawah.
  4. Mengibarkan bendera di bawah bendera negara lain. Bendera Merah Putih harus diutamakan.
  5. Membuang bendera sembarangan. Bendera yang sudah tidak layak pakai harus dimusnahkan dengan cara yang layak, seperti dibakar.
Baca juga:  Festival West Java 2024: Ajang Promosi UMKM dan Kolaborasi Kreatif

Selain larangan, terdapat juga aturan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih yang benar. Dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa penggunaan bendera merah putih dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan:

  1. Pengibaran. Bendera dikibarkan pada tiang bendera dengan cara dibentangkan dan diikat dengan tali.
  2. Pemasangan. Bendera dipasang pada dinding, pagar, atau tempat lainnya dengan cara dibentangkan dan diikat dengan tali.
Baca juga:  Teh Pasir Canar, Harumnya Cianjur Selatan Menyapa Dunia

Dengan memahami dan mengikuti aturan-aturan ini, kita dapat menjaga kehormatan dan keaslian Bendera Merah Putih sebagai simbol nasional Indonesia.

Mari kita bersama-sama menghormati dan menjaga Sang Saka Merah Putih agar tetap berkibar dengan gagah dan penuh makna.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...

Aktivis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Jabar Pos - Hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Aktivis 98 karena keberadaannya yang tidak diketahui. Antonius Danar,...
Berita terbaru
Berita Terkait