Bandung – Bulan Agustus identik dengan semangat kemerdekaan. Di mana-mana, kita akan melihat Bendera Merah Putih berkibar dengan gagah, menjadi simbol nasionalisme dan kebanggaan rakyat Indonesia. Dari rumah warga hingga kantor pemerintahan, bendera merah putih menjadi bagian penting dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Ia memiliki makna yang mendalam, mewakili identitas, kedaulatan, dan kehormatan bangsa. Bendera ini adalah lambang persatuan dan sejarah perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib memperlakukannya dengan hormat.
Sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan, kita harus menjaga keaslian dan kesakralan Bendera Merah Putih. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan penggunaan dan pengibaran bendera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan ini mengatur berbagai hal, mulai dari larangan menggunakan bendera yang rusak hingga waktu pengibaran yang tepat. Tujuannya adalah untuk mencegah tindakan yang bisa merendahkan simbol negara tersebut.
Berikut adalah 5 larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih:
- Menggunakan bendera yang rusak atau robek. Bendera yang rusak harus diganti dengan yang baru.
- Menggunakan bendera sebagai dekorasi. Bendera tidak boleh digunakan sebagai alas meja, kain pel, atau dekorasi lainnya.
- Mengibarkan bendera terbalik. Merah di atas, putih di bawah.
- Mengibarkan bendera di bawah bendera negara lain. Bendera Merah Putih harus diutamakan.
- Membuang bendera sembarangan. Bendera yang sudah tidak layak pakai harus dimusnahkan dengan cara yang layak, seperti dibakar.
Selain larangan, terdapat juga aturan mengenai penggunaan Bendera Merah Putih yang benar. Dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa penggunaan bendera merah putih dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan:
- Pengibaran. Bendera dikibarkan pada tiang bendera dengan cara dibentangkan dan diikat dengan tali.
- Pemasangan. Bendera dipasang pada dinding, pagar, atau tempat lainnya dengan cara dibentangkan dan diikat dengan tali.
Dengan memahami dan mengikuti aturan-aturan ini, kita dapat menjaga kehormatan dan keaslian Bendera Merah Putih sebagai simbol nasional Indonesia.
Mari kita bersama-sama menghormati dan menjaga Sang Saka Merah Putih agar tetap berkibar dengan gagah dan penuh makna.