Beranda / Berita / Arus Lalin Cianjur-Puncak Dialihkan, Penertiban Kios Ilegal di Puncak Digelar

Arus Lalin Cianjur-Puncak Dialihkan, Penertiban Kios Ilegal di Puncak Digelar

Arus Lalin Cianjur-Puncak Dialihkan

Cianjur, Jabarpos.id – Arus kendaraan dari Cianjur menuju Puncak Bogor dialihkan sementara ke jalur alternatif. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus selama proses penertiban kios ilegal di kawasan Puncak hingga Warpat.

“Sehubungan dengan penataan tahap 2 kawasan Puncak hari ini (Senin, 26 Agustus 2024), kami mengimbau para pengendara yang menuju Bogor dan Puncak untuk menggunakan jalur alternatif Via Jonggol atau Sukabumi,” ujar Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, Senin (26/8/2024).

Baca juga:  Diduga Panik Dikejar Debt Collector, Sopir Mobil Menabrak Sepeda Motor

Polres Cianjur juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan penutupan arus di kawasan Bumi Aki, Puncak Cianjur, jika Polres Bogor menerapkan penutupan arus.

“Sampai saat ini, informasi dari Polres Bogor menyebutkan akan dilakukan buka-tutup arus lalu lintas. Maka dari itu, kami siapkan personel untuk mengantisipasi penutupan total. Nanti dari arah Cianjur akan diputar di kawasan Bumi Aki,” jelasnya.

Baca juga:  Dana Bantuan Banjir Sumatera Aman Dikantongi? Ini Kata Menkeu!

Anjar menambahkan, penertiban difokuskan di wilayah Bogor, sementara rekayasa lalu lintas di Cianjur bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan dan kepadatan arus.

“Cianjur biasanya terkena dampak ekor kendaraan, makanya kami lakukan antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan kepadatan arus saat pelaksanaan penertiban kios di Puncak,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban 196 bangunan luar di kawasan Puncak pada hari ini (26/8/2024). Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Baca juga:  Ridwan Kamil Temui Eks Gubernur Jakarta Fauzi Bowo, Tegaskan Bukan Timses

Penertiban tahap II kios ilegal ini didasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.