close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Arus Lalin Cianjur-Puncak Dialihkan, Penertiban Kios Ilegal di Puncak Digelar

spot_img

Cianjur, Jabarpos.id – Arus kendaraan dari Cianjur menuju Puncak Bogor dialihkan sementara ke jalur alternatif. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus selama proses penertiban kios ilegal di kawasan Puncak hingga Warpat.

“Sehubungan dengan penataan tahap 2 kawasan Puncak hari ini (Senin, 26 Agustus 2024), kami mengimbau para pengendara yang menuju Bogor dan Puncak untuk menggunakan jalur alternatif Via Jonggol atau Sukabumi,” ujar Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, Senin (26/8/2024).

Baca juga:  Simulasi Pengamanan Pilkada di Sukabumi Berujung Huru-Hara

Polres Cianjur juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan penutupan arus di kawasan Bumi Aki, Puncak Cianjur, jika Polres Bogor menerapkan penutupan arus.

“Sampai saat ini, informasi dari Polres Bogor menyebutkan akan dilakukan buka-tutup arus lalu lintas. Maka dari itu, kami siapkan personel untuk mengantisipasi penutupan total. Nanti dari arah Cianjur akan diputar di kawasan Bumi Aki,” jelasnya.

Baca juga:  Mengenal Virus Mpox, Cacar Monyet Yang Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan Global

Anjar menambahkan, penertiban difokuskan di wilayah Bogor, sementara rekayasa lalu lintas di Cianjur bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan dan kepadatan arus.

“Cianjur biasanya terkena dampak ekor kendaraan, makanya kami lakukan antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan kepadatan arus saat pelaksanaan penertiban kios di Puncak,” katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban 196 bangunan luar di kawasan Puncak pada hari ini (26/8/2024). Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Baca juga:  Blusukan ke Tangerang, Kaesang Pangarep Kenakan Rompi Bertuliskan 'Putra Mulyono'

Penertiban tahap II kios ilegal ini didasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait