Bekasi | Jabar Pos – Aipda P, Anggota Polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) Rp 500.000 di Samsat Bekasi telah menjalani masa penetapan khusus (patsus).
Kombes Bambang Satriawan, Kabid Propam Polda Metro Jaya mengatakan, pungli yang dilakukan Aipda P merupakan pelanggaran berat. Hal tersebut menyebabkan Aipda P dipatsus.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” ucapnya, Jumat, (13/9).
“Pelanggaran tersebut, memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia belum dapat menjelaskan, sanksi apa yang akan diterapkan kepada Aipda P.
“Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya,” ujarnya.
Kemudian, ia meminta kepada masyarakat agar melapor ke pihak Kepolisian, apabila ada anggota Polisi yang melakukan pungli.
“Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” pungkasnya. (far)