Jakarta | Jabar Pos – Mulai tahun depan, masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih tinggi dari sebelumnya, yakni, dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan Pasal 7 UU HPP, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Selain itu, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, juga akan ikut mengalami penyesuaian.
Saat ini, tarif PPN membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari tarif PPN umum, yang kemudian naik menjadi 2,4 persen seiring peningkatan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN tidak hanya terbatas pada pembangunan rumah baru, namun juga mencakup renovasi atau perluasan bangunan yang sudah ada.
Namun, tidak semua pembangunan dikenakan PPN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan ini dikenakan pajak, yakni:
1. Konstruksi utama menggunakan bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan sejenis.
2. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.
3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Jadi kabar baiknya adalah bagi masyarakat yang berencana membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN.
Namun, dengan kenaikan ini, diharapkan masyarakat yang berencana membangun atau merenovasi rumah dalam waktu dekat sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan perencanaan keuangan yang matang. (Ra)