close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Senin, Oktober 7, 2024

Bangun Rumah Pribadi, Tahun Depan Dikenakan Pajak 2,4 Persen

spot_img

Jakarta | Jabar Pos Mulai tahun depan, masyarakat yang membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih tinggi dari sebelumnya, yakni, dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Kenaikan ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum yang akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan Pasal 7 UU HPP, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Selain itu, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, juga akan ikut mengalami penyesuaian.

Baca juga:  Como 1907 Terpeleset di Coppa Italia, Tantangan Berat Menanti di Serie A

Saat ini, tarif PPN membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari tarif PPN umum, yang kemudian naik menjadi 2,4 persen seiring peningkatan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Baca juga:  Pemilik Vila di Pantai Cikakak Masih Misterius, Pengerukan Sempadan Pantai Dikecam

Kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN tidak hanya terbatas pada pembangunan rumah baru, namun juga mencakup renovasi atau perluasan bangunan yang sudah ada.

Namun, tidak semua pembangunan dikenakan PPN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan ini dikenakan pajak, yakni:

1. Konstruksi utama menggunakan bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja, atau bahan sejenis.
2. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.
3. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Baca juga:  Cirebon Diprediksi Berawan Sepanjang Hari Kamis, 15 Agustus 2024

Jadi kabar baiknya adalah bagi masyarakat yang berencana membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN.

Namun, dengan kenaikan ini, diharapkan masyarakat yang berencana membangun atau merenovasi rumah dalam waktu dekat sebaiknya segera mempersiapkan diri dengan perencanaan keuangan yang matang. (Ra)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Aktivis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Jakarta | Jabar Pos - Hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Aktivis 98 karena keberadaannya yang tidak diketahui. Antonius Danar,...
Berita terbaru
Berita Terkait