Jakarta | Jabar Pos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, dengan inisial RH meninggal bukan karena bentrokan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, telah terjadi eksekusi pengosongan lahan pada Kamis, (12/9/2024) pagi, pukul 09.30 WIB, di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08 RW 04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Bermula saat, Tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun RH tetap mempertahankan harta bedanya. Karena, fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua, ia langsung dibawa ke dalam rumah.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyampaikan, lantaran adanya laporan warga meninggal dunia terkait eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak, di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08 RW 04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, meninggalnya RH bukan disebabkan oleh bentrokan dengan Petugas. Namun, karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit saat proses eksekusi terjadi.
“Bahwa, RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi,” kata Djumyanto, dilansir salah satu media, Minggu, (15/9/2024).
“Kami menyatakan turut prihatin dan berdukacita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” imbuhnya.
Menurut Djumyanto, saat proses eksekusi tengah berlangsung, RH sempat tak sadarkan diri sehingga RH dilarikan ke RS Mayapada, Jakarta Selatan.
“Ketika kondisi almarhum semakin lemah, kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong,” pungkasnya. (far)