close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.5 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Dugaan Abuse of Power, Bawaslu Akan Panggil Pj Wali Kota Tangerang dan Calon Wagub Banten

spot_img

Tangerang | Jabar Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang akan memanggil Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. Serta Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan (abuse of power), saat acara Kunker Anggota Komisi III DPR-RI ke Pemkot Tangerang, Senin, (9/9/2024) lalu.

Faridal Arkam Machus, Koordinator Divisi Pencegahan sekaligus Humas Bawaslu Kota Tangerang menuturkan, pihaknya akan memanggil kedua Pejabat tersebut, guna dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Kita sedang melakukan penelusuran. Pasti ada dong pemanggilan, kan kita buat penelusuran lebih awal dulu nanti siapa aja yang akan kita panggil, siapa aja yang akan kita mintai keterangan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu, (18/9/2024).

Baca juga:  Kaesang Pangarep Datangi Kantor Dewas KPK Hari Ini

Faridal Arkam Machus mengatakan, terdapat dua laporan yang masuk ke bidang Pencegahan dan Penindakan (PP) Bawaslu Kota Tangerang, terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan ke Bawaslu. Ia dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang yakni, penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, ke Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin, (9/9/2024).

Baca juga:  Polemik Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang, Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru

“Paling tidak kita memberikan pelajaran kepada Pemda Kota Tangerang. Jangan PJ Wali Kota Tangerang cuma nyebarin surat, ASN dilarang politik praktis tapi, dia ga konsisten,” tukas Ibnu Jandi.

“Kunjungan itu kurang elok. Terlihat simbiosis mutualistik praktis karena ada Dimyati. Bukankah beliau sudah bikin surat pengunduran diri sebagai Calon Wakil Gubernur Banten? Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik,” imbuhnya.

Atas hal itu, Ibnu Jandi meminta Nurdin, untuk tidak menyalahgunakan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Yang tertuang dalam pasal nomor 2 Tahun 2022, 800-547 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 TAHUN 2022 1447J1/PM 01K.1109.2022.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras ke Brimob Saat Tawuran di Bassura

“Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” ujar Ibnu Jandi.

Atas hal tersebut, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengaku siap dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkannya.

“Tentu kita punya perangkat-perangkat kita untuk menindaklanjuti memberi klarifikasi dan memberi keterangan atas hal-hal yang diperlukan Bawaslu,” kata Faridal Arkam Machus. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait