Tangerang | Jabar Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang akan memanggil Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. Serta Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan (abuse of power), saat acara Kunker Anggota Komisi III DPR-RI ke Pemkot Tangerang, Senin, (9/9/2024) lalu.
Faridal Arkam Machus, Koordinator Divisi Pencegahan sekaligus Humas Bawaslu Kota Tangerang menuturkan, pihaknya akan memanggil kedua Pejabat tersebut, guna dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Kita sedang melakukan penelusuran. Pasti ada dong pemanggilan, kan kita buat penelusuran lebih awal dulu nanti siapa aja yang akan kita panggil, siapa aja yang akan kita mintai keterangan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu, (18/9/2024).
Faridal Arkam Machus mengatakan, terdapat dua laporan yang masuk ke bidang Pencegahan dan Penindakan (PP) Bawaslu Kota Tangerang, terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan ke Bawaslu. Ia dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang yakni, penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, ke Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin, (9/9/2024).
“Paling tidak kita memberikan pelajaran kepada Pemda Kota Tangerang. Jangan PJ Wali Kota Tangerang cuma nyebarin surat, ASN dilarang politik praktis tapi, dia ga konsisten,” tukas Ibnu Jandi.
“Kunjungan itu kurang elok. Terlihat simbiosis mutualistik praktis karena ada Dimyati. Bukankah beliau sudah bikin surat pengunduran diri sebagai Calon Wakil Gubernur Banten? Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik,” imbuhnya.
Atas hal itu, Ibnu Jandi meminta Nurdin, untuk tidak menyalahgunakan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Yang tertuang dalam pasal nomor 2 Tahun 2022, 800-547 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 TAHUN 2022 1447J1/PM 01K.1109.2022.
“Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” ujar Ibnu Jandi.
Atas hal tersebut, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin mengaku siap dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkannya.
“Tentu kita punya perangkat-perangkat kita untuk menindaklanjuti memberi klarifikasi dan memberi keterangan atas hal-hal yang diperlukan Bawaslu,” kata Faridal Arkam Machus. (far)