Batam | Jabar Pos – Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri dikabarkan kembali mengamankan lima Personel Satres Narkoba Polresta Barelang. Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kg.
Penangkapan kelima Personel Satres Narkoba Polresta Barelang itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mana sebanyak 10 orang termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Kompol SN diamankan terkait penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Kelima Personel yang diamankan Paminal Div Propam Mabes yakni, satu Perwira dan beberapa Bintara. Paminal Divisi Propam Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan elit Sukajadi Batam, yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg yang disisihkan dari penindakan.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri saat dikonfirmasi tak membantah terait kabar tersebut. Ia mengatakan, saat ini Polri saat ini tengah melakukan pembersihan personil guna meminimalisir pelanggaran lainnya.
“Polda Kepri dalam rangka P4GN tidak berhenti hanya di kasus kemarin. Tetapi ingin membersihkan personel-personel yang meminimalisir pelanggaran lainnya,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat, (20/9/2024).
“Ini tetap berkaitan dengan 5 Kilogram yang disalahgunakan,” imbuhnya.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, perihal rangkaian kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba tersebut, Polda Kepri kini tengah mengumpulkan alat bukti. Disebutkan, hal itu untuk mendalami kasus tersebut.
“Sekarang Ditresnarkoba sedang mengumpulkan alat bukti, barang kali ada keterlibatan anggota lainnya. Sekarang semua didalami semua personil yang ada di Polresta itu sehingga betul-betul bersih,” pungkasnya. (far)