Polisi Ringkus Mantan Kades Tangerang Korupsi Dana Desa 1,3 M

spot_img

Tangerang | Jabar Pos – AH (50) Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diringkus Polisi. AH diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang menuturkan, AH ditangkap pada Senin, (16/9/2024). Ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Dan saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kades periode 2013-2019 ini diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada 2018 untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga:  UMKM dan Koperasi Jadi Target Empuk Provider IT Lokal, Siap Saingi Raksasa Asing?

“Selanjutnya tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya kepada wartawan. Jumat, (27/9/2024).

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong, tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar utang,” imbuhnya.

Dugaan korupsi mulai terkuak setelah Polisi mendapati informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Iptu Bima Praelja, Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang.

Baca juga:  Overload, TPA Cipayung Ditutup Desember 2024

Dari penyelidikan terungkap bahwa, modus yang digunakan tersangka AH yakni, membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Dan juga, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) fiktif, dan mark up laporan.

“Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563,- Dari Penarikan Rp. 2.447.822.694,” kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Baca juga:  UPN Veteran Jakarta Akan Buka Kampus di Bogor Timur

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait