Jakarta | Jabar Pos – Habib Rizieq dkk melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo senilai Rp 5.246 Triliun. Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut, yakni Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Para penggugat menilai, Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi Presiden dua periode.
Berdasarkan keterangan pers Aziz Yanuar selaku Pengacara Habib Rizieq, kebohongan Jokowi yakni, pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Zulkifli Atjo, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut, akan digelar pada 8 Oktober 2024. Dan, akan digelar di PN Jakarta Pusat.
“Sidang Perdana 8 Oktober,” kata Zulkifli Atjo pada Minggu, (6/10/2024).
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Dimulai pukul 10:00-12:00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing. (far)