close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

Habib Rizieq dkk Layangkan Gugatan Terhadap Presiden Jokowi

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Habib Rizieq dkk melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo senilai Rp 5.246 Triliun. Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut, yakni Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.

Baca juga:  Polisi Ringkus Lima Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Para penggugat menilai, Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi Presiden dua periode.

Berdasarkan keterangan pers Aziz Yanuar selaku Pengacara Habib Rizieq, kebohongan Jokowi yakni, pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.

Baca juga:  Aksi Kamisan ke-836, Kali Terakhir Aktivis Kirim Surat Ke Presiden RI

Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
  3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Zulkifli Atjo, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut, akan digelar pada 8 Oktober 2024. Dan, akan digelar di PN Jakarta Pusat.

Baca juga:  Militer dilibatkan Dalam Proyek Food Estate Merauke, Masyarakat Ketakutan

“Sidang Perdana 8 Oktober,” kata Zulkifli Atjo pada Minggu, (6/10/2024).

Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Dimulai pukul 10:00-12:00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait