close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 8, 2025

KPK Rilis 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Yang Merugikan Negara Sebesar Rp 319 M

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 3 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) pandemi Covid-19.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS), lalu Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).

Baca juga:  Indonesia Akan Menghadiri Pertemuan Menteri ASEAN di Thailand

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK menyebut penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Ketika itu, Pemerintah Indonesia membeli jutaan set APD untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian yang mengakibatkan munculnya kerugian Negara. Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut pengadaan itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

Baca juga:  Bangun Rumah Pribadi, Tahun Depan Dikenakan Pajak 2,4 Persen

“Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. Rabu, (3/10/2024).

“Perbuatan para Tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Setelah penetapan tersangka ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap BS di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) dan tersangka SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga:  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024. Satu tersangka lainnya, yaitu AT berhalangan hadir sehingga belum ditahan. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait