Jakarta | Jabar Pos – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim telah memeriksa 27 Artis dan Influencer yang diduga mempromosikan judi online. Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus. Namun, ia belum bisa memastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.
“Sampai detik ini masih berproses, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 Influencer tersebut, dan 14 saksi, serta 6 ahli,” ungkap Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers. Selasa, (8/20/2024).
“Berproses, ya. Nanti gelar perkara kita kabari” imbuhnya.
Kasus keterlibatan Artis dan Influencer dalam dugaan promotor judi online sudah bergulir sekitar tahun lalu. Saat mengungkap bandar perjudian online atau daring dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) mengatakan, akan mengusut semua pihak. Tak terkecuali termasuk para Artis atau Selebgram yang mempromosikan situs judi online. Bareskrim Polri pun sempat menangani laporan soal sejumlah Artis yang diduga mempromosikan situs judi online. (far)