Jakarta | Jabar Pos – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai D.I Yogyakarta, Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Sebagai informasi, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang sekitar Rp 37,7 Miliar dari para Pengusaha Impor atau pun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) hingga Pengusaha Barang Kena Cukai, pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023.
“Terkait dengan pertemuan saya dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka mengakui 6 bulan yang lalu benar saya bertemu, nanti kan yang ada diklarifikasikan. Kemudian apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait adanya dugaan korupsi di instansi Bea-Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja, kan itu,” ungkap Alex Marwata di gedung Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (15/10/2024).
“Kemudian, apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan itu? Saya sampaikan, mereka juga yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apa pun, terbukti sekarang yang bersangkutan dihukum kan?” imbuhnya.
Selain itu, ia menjelaskan pertemuannya dengan Eko hanya satu kali jauh sebelum adanya surat perintah penyelidikan maupun surat perintah penyidikan. Dia menyebutkan, saat pertemuan dengan Eko, Staf Humas KPK turut mendampingi.
“Saya bertemu dengan dia didampingi Staf Humas dan DNA Akuntan Forensik. Nah saya kira itu dan itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik supaya semuanya jelas. Belum keluar sprindik. Satu kali (bertemu) setelah itu yang bersangkutan WA, saya menyampaikan dokumen-dokumen atau bukti-bukti apa yang dilaporkan, itu tadi, warmas, HP, dan besi baja, itu yang di-forward ke saya,” tutur Alexander Marwata.
Polda Metro memeriksa Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, selama 9 jam dari pukul 09:00 hingga 18:04 WIB. Penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alex.
“Adapun Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Selasa, (15/10/2024). (far)