close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Sabtu, Februari 8, 2025

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Diperiksa Polda Metro Jaya

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai D.I Yogyakarta, Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Sebagai informasi, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang sekitar Rp 37,7 Miliar dari para Pengusaha Impor atau pun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) hingga Pengusaha Barang Kena Cukai, pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023.

Baca juga:  Rumah di Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Perhiasan Ratusan Juta Hilang

“Terkait dengan pertemuan saya dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka mengakui 6 bulan yang lalu benar saya bertemu, nanti kan yang ada diklarifikasikan. Kemudian apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait adanya dugaan korupsi di instansi Bea-Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja, kan itu,” ungkap Alex Marwata di gedung Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (15/10/2024).

“Kemudian, apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan itu? Saya sampaikan, mereka juga yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apa pun, terbukti sekarang yang bersangkutan dihukum kan?” imbuhnya.

Baca juga:  Ketua KPK Meminta Pahala Nainggolan Umumkan Sendiri Hasil Klarifikasi Kaesang Pangarep

Selain itu, ia menjelaskan pertemuannya dengan Eko hanya satu kali jauh sebelum adanya surat perintah penyelidikan maupun surat perintah penyidikan. Dia menyebutkan, saat pertemuan dengan Eko, Staf Humas KPK turut mendampingi.

“Saya bertemu dengan dia didampingi Staf Humas dan DNA Akuntan Forensik. Nah saya kira itu dan itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik supaya semuanya jelas. Belum keluar sprindik. Satu kali (bertemu) setelah itu yang bersangkutan WA, saya menyampaikan dokumen-dokumen atau bukti-bukti apa yang dilaporkan, itu tadi, warmas, HP, dan besi baja, itu yang di-forward ke saya,” tutur Alexander Marwata.

Baca juga:  Polemik Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Polisi Telah Menetapkan 9 Tersangka

Polda Metro memeriksa Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, selama 9 jam dari pukul 09:00 hingga 18:04 WIB. Penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alex.

“Adapun Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Selasa, (15/10/2024). (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait