close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.3 C
Jakarta
Kamis, Desember 12, 2024

RUU Prioritas DPR 2025 Mencerminkan Agenda Prabowo

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan suara bulat telah menyetujui untuk memasukkan 41 rancangan undang-undang dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun depan, dengan pengamat melihat undang-undang yang diprioritaskan mencerminkan agenda utama Presiden Prabowo Subianto.

Pada sesi pleno pada hari Rabu (20/11) DPR mengumumkan, total 176 RUU yang tercantum dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya sebagai RUU prioritas yang diharapkan akan disahkan menjadi undang-undang pada tahun depan.

Di antara RUU dan revisi hukum dalam daftar prioritas 2025 adalah peraturan tentang energi baru dan terbarukan, keamanan siber, tenaga kerja, industri, narkotika, makanan, dan tenaga nuklir.

Menurut analis politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, beberapa RUU yang diprioritaskan mencerminkan rencana Presiden untuk 100 hari pertamanya menjabat.

Baca juga:  Perjalanan Luar Negeri Perdana Prabowo, Menunjukkan Peran Global RI Aktif

Disebut sebagai “program kemenangan cepat”, Prabowo bertujuan untuk meluncurkan beberapa inisiatif selama bulan-bulan pertama masa jabatannya. Seperti program makanan bergizi gratis dan pemeriksaan medis gratis untuk seluruh warga negara.

Partai Demokrasi Indonesia(PDI-P) ialah partai DPR terbesar yang memegang 110 kursi, belum secara resmi mengumumkan posisinya tentang apakah akan mendukung pemerintah atau bertindak sebagai oposisi di legislatif.

Mengingat sejarah kinerja DPR yang tidak bersemangat dalam mencapai target legislatifnya.

“Selama masa jabatan sebelumnya, DPR tidak memaksimalkan pencapaiannya dalam mewujudkan Prolegnas, Terutama karena ada perbedaan dalam produksi undang-undang antara komisi DPR dan organ lainnya,” kata Wasisto.

“Perlu ada refleksi internal terlebih dahulu untuk memperkuat komitmen DPR untuk tampil lebih baik.” tambahnya

RUU penting lainnya yang masuk ke daftar prioritas tahun depan adalah RUU amnesti pajak.

RUU tersebut yang diusulkan oleh DPR, diajukan di tengah protes dari anggota parlemen dan publik atas rencana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dengan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari.

Baca juga:  Rencana Reformasi Pendidikan Pada Pemerintah Yang Baru, Para Analis Mengatakan Perlu Hati-Hati Dalam Mengubahnya Secara Drastis

Amnesti pajak yang diusulkan akan menjadi yang ketiga yang dikenakan di negara ini, dengan yang pertama dijalankan dari tahun 2016 hingga 2017 diikuti oleh yang kedua pada tahun 2022.

Mukhamad Misbakhun, selaku ketua Komisi DPR XI yang mengawasi urusan keuangan, menyarankan bahwa amnesti pajak harus dilaksanakan tahun depan, meskipun tidak ada rincian tentang program yang telah disiapkan sejauh ini.

“Sektor mana yang akan tercakup dalam amnesti pajak dan perlindungan apa yang dicakupnya, itulah hal-hal yang akan kita diskusikan dengan pemerintah,” katanya.

RUU penyitaan aset, yang dianggap sebagai alat penting dalam perang negara melawan korupsi, tidak ada dalam daftar prioritas 2025.

Baca juga:  Menkominfo Budi Arie Terkait Polemik Jet Pribadi: “Erina Hamil Tak Boleh Naik Angkutan Umum”

Namun, itu berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahun.

Pengecualian RUU dari daftar prioritas menarik kritik di antara para aktivis, setelah sebelumnya Prabowo berulang kali bersumpah untuk memerangi korupsi yang mengganggu negara sejak menjabat bulan lalu.

“Itu tidak cukup, komitmen Presiden Prabowo untuk mengatasi korupsi harus disertai dengan undang-undang penyitaan aset,” kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada hari Rabu (20/11).

“Apa yang kita butuhkan sekarang adalah kesadaran akan anggota parlemen dan kemauan politik pemerintah.”

Di sisi lain, dimasukkannya RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga dan masyarakat adat disambut oleh para aktivis dan anggota parlemen, yang telah meminta DPR untuk meloloskan rancangan undang-undang tersebut.

RUU perlindungan pekerja rumah tangga pertama kali diusulkan pada tahun 2004. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait