Jakarta | Jabar Pos – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan suara bulat telah menyetujui untuk memasukkan 41 rancangan undang-undang dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun depan, dengan pengamat melihat undang-undang yang diprioritaskan mencerminkan agenda utama Presiden Prabowo Subianto.
Pada sesi pleno pada hari Rabu (20/11) DPR mengumumkan, total 176 RUU yang tercantum dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya sebagai RUU prioritas yang diharapkan akan disahkan menjadi undang-undang pada tahun depan.
Di antara RUU dan revisi hukum dalam daftar prioritas 2025 adalah peraturan tentang energi baru dan terbarukan, keamanan siber, tenaga kerja, industri, narkotika, makanan, dan tenaga nuklir.
Menurut analis politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, beberapa RUU yang diprioritaskan mencerminkan rencana Presiden untuk 100 hari pertamanya menjabat.
Disebut sebagai “program kemenangan cepat”, Prabowo bertujuan untuk meluncurkan beberapa inisiatif selama bulan-bulan pertama masa jabatannya. Seperti program makanan bergizi gratis dan pemeriksaan medis gratis untuk seluruh warga negara.
Partai Demokrasi Indonesia(PDI-P) ialah partai DPR terbesar yang memegang 110 kursi, belum secara resmi mengumumkan posisinya tentang apakah akan mendukung pemerintah atau bertindak sebagai oposisi di legislatif.
Mengingat sejarah kinerja DPR yang tidak bersemangat dalam mencapai target legislatifnya.
“Selama masa jabatan sebelumnya, DPR tidak memaksimalkan pencapaiannya dalam mewujudkan Prolegnas, Terutama karena ada perbedaan dalam produksi undang-undang antara komisi DPR dan organ lainnya,” kata Wasisto.
“Perlu ada refleksi internal terlebih dahulu untuk memperkuat komitmen DPR untuk tampil lebih baik.” tambahnya
RUU penting lainnya yang masuk ke daftar prioritas tahun depan adalah RUU amnesti pajak.
RUU tersebut yang diusulkan oleh DPR, diajukan di tengah protes dari anggota parlemen dan publik atas rencana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dengan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari.
Amnesti pajak yang diusulkan akan menjadi yang ketiga yang dikenakan di negara ini, dengan yang pertama dijalankan dari tahun 2016 hingga 2017 diikuti oleh yang kedua pada tahun 2022.
Mukhamad Misbakhun, selaku ketua Komisi DPR XI yang mengawasi urusan keuangan, menyarankan bahwa amnesti pajak harus dilaksanakan tahun depan, meskipun tidak ada rincian tentang program yang telah disiapkan sejauh ini.
“Sektor mana yang akan tercakup dalam amnesti pajak dan perlindungan apa yang dicakupnya, itulah hal-hal yang akan kita diskusikan dengan pemerintah,” katanya.
RUU penyitaan aset, yang dianggap sebagai alat penting dalam perang negara melawan korupsi, tidak ada dalam daftar prioritas 2025.
Namun, itu berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahun.
Pengecualian RUU dari daftar prioritas menarik kritik di antara para aktivis, setelah sebelumnya Prabowo berulang kali bersumpah untuk memerangi korupsi yang mengganggu negara sejak menjabat bulan lalu.
“Itu tidak cukup, komitmen Presiden Prabowo untuk mengatasi korupsi harus disertai dengan undang-undang penyitaan aset,” kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana pada hari Rabu (20/11).
“Apa yang kita butuhkan sekarang adalah kesadaran akan anggota parlemen dan kemauan politik pemerintah.”
Di sisi lain, dimasukkannya RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga dan masyarakat adat disambut oleh para aktivis dan anggota parlemen, yang telah meminta DPR untuk meloloskan rancangan undang-undang tersebut.
RUU perlindungan pekerja rumah tangga pertama kali diusulkan pada tahun 2004. (die)