close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Tanda-tanda Awal Dari Militerisasi di Bawah Kepresidenan Prabowo

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Pelantikan Mayor Jenderal. Ariyo Windutomo sebagai kepala Sekretariat Presiden menggantikan Heru Budi Hartono pada 29 November, hanya menyalakan kembali kekhawatiran tentang apa yang disebut militerisasi pemerintah. Yang dimulai dengan penunjukan menteri, wakil menteri dan kepala lembaga pemerintah dengan latar belakang militer oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo sendiri merupakan seorang pensiunan jenderal Angkatan Darat.

Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menempatkan Ariyo dan 24 pejabat eselon kedua lainnya di dalam institusi, yang tidak termasuk di antara lembaga pemerintah di mana personel militer aktif diizinkan untuk memegang posisi bersamaan, menurut Undang-Undang Militer Indonesia (TNI) 2004.

Para pejabat baru termasuk Mayor Jenderal Kosasih sebagai sekretaris militer presiden, sementara yang lainnya adalah warga sipil.

Di antara anggota kabinet Prabowo yang pernah bertugas di militer adalah Kepala Staf Presiden
AM Putrato, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Luar Negeri Sugiono, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Jaya.

Baca juga:  Sekolah Dasar di Cimahi Alihkan KBM Daring Selama Pendaftaran Pilkada

Ariyo sebelumnya mengepalai unit pengawas Universitas Pertahanan dan merupakan kepala biro urusan umum di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, sementara Kosasih adalah staf ahli untuk menteri pertahanan Prabowo saat itu. Baik Ariyo dan Kosasih dikatakan telah mendapatkan pengakuan setelah Presiden Prabowo mempercayakan mereka untuk mengatur retret kabinet di Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, pada akhir Oktober.

Khususnya Ariyo, adalah bintang yang sedang naik daun di militer, setelah menerima dua promosi dari 2022 hingga 2024, menjadi jenderal bintang dua. Dia adalah alumni ketiga dari kelas Akademi Militer tahun 1996 yang memperoleh pangkat mayor jenderal.

Setelah Mayor Jenderal Deddy Suryadi, komandan regional Diponegoro yang mengawasi Jawa Tengah, dan Mayor Jenderal Putranto Gatot Sri Handoyo, komandan daerah Pattimura yang mengawasi Maluku dan Maluku Utara.

Baca juga:  Hormati Sang Saka Merah Putih: Aturan dan Larangan yang Perlu Diketahui

Penunjukan mantan pejabat Kementerian Pertahanan ke posisi strategis, seperti menteri dan sekretaris presiden, dianggap sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat otoritasnya di pemerintahan. Bagaimanapun, setiap presiden akan menunjuk pembantu tepercayanya untuk duduk di inti pemerintahan.

Penunjukan Mayor Teddy, mantan ajudan mantan presiden Joko Widodo dan asisten pribadi menteri pertahanan Prabowo, sebagai sekretaris kabinet. Bagaimanapun, menimbulkan kontroversi bukan karena pangkat menengahnya tetapi karena penunjukan itu mungkin melanggar Hukum TNI.

Untuk mengatasi perdebatan, Presiden mengeluarkan peraturan yang menunjuk sekretaris kabinet sebagai pejabat publik eselon kedua di bawah Sekretariat Negara.

Sejak 2019, setidaknya 10 perwira menengah dan senior TNI telah menduduki peran sipil, sebagian besar sebagai komisaris perusahaan milik negara (BUMN), diikuti dengan penunjukan ke kementerian dan sebagai penasihat khusus menteri.

Menurut Undang-Undang TNI, kementerian dan lembaga yang terbuka untuk personel militer aktif: Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Urusan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Cyber dan Enkripsi Nasional (BSSN), Institut Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung.

Baca juga:  Tiga Puluh Warga di Bogor Menjadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai 1,5 Miliar

Namun demikian, baik elit publik maupun politik tampaknya tidak peduli dengan tanda-tanda awal militerisasi di pos-pos sipil di bawah Presiden Prabowo, karena TNI dianggap sebagai entitas publik paling tepercaya di negara ini, dengan 95,8 persen responden pada jajak pendapat 2023 menyatakan kepercayaan pada institusi tersebut.

Berbagai sumber menambahkan bahwa Prabowo akan merekrut lebih banyak perwira berpangkat tinggi dan menengah untuk menempati posisi strategis dalam pemerintahan, terutama jika dia terpilih kembali pada tahun 2029.

Rencana untuk merevisi Undang-Undang TNI, yang mencakup perluasan peran militer dalam urusan sipil, kemungkinan akan menghadapi sedikit oposisi di DPR.

“Tapi ini akan menjadi kemunduran lain bagi demokrasi Indonesia,” kata sumber tersebut. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait