close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Jumat, Januari 17, 2025

Keluarga korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Rp 17,5 miliar

spot_img

Malang | Jabar Pos – Kerabat korban kecelakaan fatal di stadion Kanjuruhan 2022 di Malang, Jawa Timur, mencari ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar dari lima orang yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dalam insiden tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mewakili keluarga korban, telah mengajukan petisi ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta restitusi dari para pelanggar yang dihukum. Sidang pertama mengenai mosi tersebut diadakan pada hari Selasa (10/12).

Puluhan anggota keluarga korban menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster yang bertulis, “Selidiki tragedi Kanjuruhan secara menyeluruh!”

Staf ahli LPSK, Rianto Wicaksono mengatakan restitusi yang diminta institusi akan memastikan pelaku mengambil tanggung jawab moral dan finansial untuk para korban dan keluarga mereka serta membantu dalam proses pemulihan.

“Kami berharap bahwa Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengabulkan permintaan kami dan memberikan keadilan bagi orang-orang yang menderita luka-luka atau kehilangan orang yang mereka cintai dalam tragedi itu,” kata Rianto pada hari Selasa (10/12)

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Memicu Tanah Longsor dan Banjir di Jawa Barat

Dia menambahkan bahwa jika disetujui, kompensasi sebesar Rp 17,5 miliar akan dibagi antara kerabat dari 73 korban yang terluka atau kehilangan nyawa dalam penyerbuan tersebut, dengan masing-masing keluarga menerima sekitar Rp 250 juta.

Seratus tiga puluh lima orang tewas dan ratusan lainnya terluka dalam tragedi Kanjuruhan, yang terjadi setelah pertandingan antara tim tuan rumah Arema FC dan saingan berat Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Investigasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan penyebab utama penyerbuan adalah penembakan 45 gas air mata ke kerumunan oleh polisi setelah beberapa penggemar menyerbu lapangan.

Baca juga:  Letusan Gunung Semeru Memicu Peringatan Lokal

Ratusan orang melarikan diri ke pintu keluar kecil stadion, tetapi beberapa pintu ditutup, mengakibatkan para suporter yang panik berlarian hingga membuat banyak orang terinjak-injak atau mati lemas.

Enam orang didakwa dalam insiden tersebut dan lima orang dinyatakan bersalah atas kelalaian.

Atas peran mereka dalam insiden tersebut, petugas Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan rekannya Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman dua setengah tahun, sementara komandan Brimob Jawa Timur, Hasdarmawan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Kepala panitia penyelenggara, Abdul Haris, juga menerima hukuman penjara selama 18 bulan, sementara kepala keamanan Suko Sutrisno mendapat satu tahun penjara.

Kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban mengatakan hukumannya terlalu lunak.

Mereka juga mengatakan, bahwa mereka yang dihukum oleh pengadilan hanyalah mereka yang bekerja di lapangan, bukan mereka yang benar-benar bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Baca juga:  BMKG Memperingatkan Terkait Aliran Lahar Lewotobi

Andi Irfan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) telah mengkritik LPSK karena hanya mengakomodasi klaim restitusi dari keluarga dari 73 korban.

“Itu berarti ada ratusan korban penyerbuan Kanjuruhan yang tidak akan menerima kompensasi, itu tidak cukup,” kata Andi.

Menambahkan bahwa LPSK harus mengajukan gugatan terhadap operator liga sepak bola Indonesia PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Polri, bukan hanya terhadap para narapidana.

“Orang-orang ini bertindak atas nama institusi-institusi ini, bukan sebagai individu,” kata Andi.

Rini Hanifah, yang kehilangan putranya yang berusia 20 tahun Agus Riansyah dalam tragedi Kanjuruhan, dan setuju mengatakan bahwa LIB dan Asosiasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) juga harus membayar kompensasi kepada para korban dan kerabat mereka. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait