close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Kementerian Bertujuan Untuk Memperluas Layanan Kesehatan Mental di Puskesmas

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Kementerian Kesehatan bertujuan agar 50 persen dari semua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di seluruh Indonesia dapat menyediakan layanan kesehatan mental pada tahun depan.

Ini menandai peningkatan angka saat ini sebesar 40 persen Puskesmas yang menyediakan layanan tersebut di beberapa wilayah di seluruh Indonesia, menurut direktur kementerian untuk kesehatan mental, Imran Pambudi.

“Tujuan kami adalah memiliki lima puskesmas di setiap kota yang mampu menyediakan layanan kesehatan mental,” kata Imran pada hari Jumat (13/12).

Kementerian akan menaikkan target menjadi 70 persen dari seluruh Puskesmas pada tahun 2026.

Tetapi Imran mengakui bahwa otoritas kesehatan akan menghadapi beberapa tantangan dalam mencapai target tersebut, seperti jumlah profesional kesehatan mental yang terbatas.

Baca juga:  PDIP dan Demokrat Resmi Usung Dandan-Dadan di Pilwalkot Bandung

Kementerian juga mencatat bahwa hingga 70 persen psikolog dan psikiater yang tersedia terkonsentrasi di Jakarta.

Dia mencatat bahwa ada sebuah provinsi yang hanya memiliki satu psikolog yang melayani seluruh wilayah.

Untuk mengatasi kekurangan, kementerian bekerja untuk meningkatkan kemampuan 1 juta orang sehingga mereka dapat ditugaskan sebagai pertolongan pertama dalam inisiatif Pertolongan Pertama Luka Psikologis (P3LP).

“Siapa pun dapat menjadi pertolongan pertama, selama mereka diberi pengetahuan dan kemampuan,” kata Imran.

Imran juga menambahkan bahwa orang-orang yang ditugaskan untuk inisiatif akan membantu mengurangi masalah kesehatan mental sebelum pasien dapat bertemu dengan para profesional.

Baca juga:  PDIP Pertimbangkan Susi Pudjiastuti Maju di Pilgub Jabar

Kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran untuk administrasi regional, guna mengalokasikan anggaran untuk obat-obatan psikiatri dan memastikan mereka tersedia di pusat-pusat kesehatan nasional.

Untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan mental, Kementerian Kesehatan meluncurkan kampanye #PeduliSayangiJiwa bekerja sama dengan influencer media sosial, berfokus pada deteksi dini masalah kesehatan mental dan pendidikan tentang pentingnya pertolongan pertama psikologis.

“Tidak banyak orang yang menyadari luka psikologis mereka sejak awal, sehingga luka itu berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka dari waktu ke waktu,” kata Imran.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 pada bulan Juli mengenai penerapan peraturan Undang-Undang Kesehatan 2023.

Baca juga:  7 Jasad di Kali Bekasi Telah Teridentifikasi, Polisi Akan Periksa Orang Tua Ketujuh Remaja Tersebut

Di antara langkah-langkah yang diuraikan dalam kebijakan baru adalah pembentukan registri bunuh diri untuk mencatat statistik tentang upaya bunuh diri dan kematian di seluruh negeri.

Kebijakan tersebut juga melarang belenggu dan segala bentuk pengabaian, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi atau stigma terhadap orang-orang dengan masalah kesehatan mental.

Menurut PP, di antara tanggung jawab pihak berwenang adalah untuk memastikan pasien memiliki akses ke bantuan psikologis dan lingkungan yang nyaman untuk pulih.

Para ahli telah memuji kebijakan baru, tetapi meminta otoritas kesehatan untuk mendorong implementasi yang tepat dengan upaya lainnya, yaitu melengkapi semua Puskesmas di negara ini dengan layanan kesehatan mental. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait