Jakarta | Jabar Pos – Kementerian Kesehatan bertujuan agar 50 persen dari semua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di seluruh Indonesia dapat menyediakan layanan kesehatan mental pada tahun depan.
Ini menandai peningkatan angka saat ini sebesar 40 persen Puskesmas yang menyediakan layanan tersebut di beberapa wilayah di seluruh Indonesia, menurut direktur kementerian untuk kesehatan mental, Imran Pambudi.
“Tujuan kami adalah memiliki lima puskesmas di setiap kota yang mampu menyediakan layanan kesehatan mental,” kata Imran pada hari Jumat (13/12).
Kementerian akan menaikkan target menjadi 70 persen dari seluruh Puskesmas pada tahun 2026.
Tetapi Imran mengakui bahwa otoritas kesehatan akan menghadapi beberapa tantangan dalam mencapai target tersebut, seperti jumlah profesional kesehatan mental yang terbatas.
Kementerian juga mencatat bahwa hingga 70 persen psikolog dan psikiater yang tersedia terkonsentrasi di Jakarta.
Dia mencatat bahwa ada sebuah provinsi yang hanya memiliki satu psikolog yang melayani seluruh wilayah.
Untuk mengatasi kekurangan, kementerian bekerja untuk meningkatkan kemampuan 1 juta orang sehingga mereka dapat ditugaskan sebagai pertolongan pertama dalam inisiatif Pertolongan Pertama Luka Psikologis (P3LP).
“Siapa pun dapat menjadi pertolongan pertama, selama mereka diberi pengetahuan dan kemampuan,” kata Imran.
Imran juga menambahkan bahwa orang-orang yang ditugaskan untuk inisiatif akan membantu mengurangi masalah kesehatan mental sebelum pasien dapat bertemu dengan para profesional.
Kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran untuk administrasi regional, guna mengalokasikan anggaran untuk obat-obatan psikiatri dan memastikan mereka tersedia di pusat-pusat kesehatan nasional.
Untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan mental, Kementerian Kesehatan meluncurkan kampanye #PeduliSayangiJiwa bekerja sama dengan influencer media sosial, berfokus pada deteksi dini masalah kesehatan mental dan pendidikan tentang pentingnya pertolongan pertama psikologis.
“Tidak banyak orang yang menyadari luka psikologis mereka sejak awal, sehingga luka itu berdampak pada kehidupan sehari-hari mereka dari waktu ke waktu,” kata Imran.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 pada bulan Juli mengenai penerapan peraturan Undang-Undang Kesehatan 2023.
Di antara langkah-langkah yang diuraikan dalam kebijakan baru adalah pembentukan registri bunuh diri untuk mencatat statistik tentang upaya bunuh diri dan kematian di seluruh negeri.
Kebijakan tersebut juga melarang belenggu dan segala bentuk pengabaian, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi atau stigma terhadap orang-orang dengan masalah kesehatan mental.
Menurut PP, di antara tanggung jawab pihak berwenang adalah untuk memastikan pasien memiliki akses ke bantuan psikologis dan lingkungan yang nyaman untuk pulih.
Para ahli telah memuji kebijakan baru, tetapi meminta otoritas kesehatan untuk mendorong implementasi yang tepat dengan upaya lainnya, yaitu melengkapi semua Puskesmas di negara ini dengan layanan kesehatan mental. (die)