Informasi penting bagi nasabah jabarpos.id PT BPRS Gebu Prima di Medan. Izin operasional bank tersebut telah dicabut OJK per 17 April 2025. Namun, jangan panik! Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi.
LPS memastikan pembayaran klaim akan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan diselesaikan maksimal 90 hari kerja. Sumber dana berasal dari dana LPS. Nasabah bisa memantau status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dari LPS. Bagi debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, banyak bank lain yang masih beroperasi dan aman, serta simpanan di bank-bank tersebut dijamin LPS. Syaratnya, nasabah harus memenuhi kriteria "3T" LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. LPS berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan transparan dan bertanggung jawab.




