close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.5 C
Jakarta
Rabu, November 12, 2025

Bos Investree Buron, OJK Kejar Pendiri yang Jadi DPO

spot_img

Informasi terbaru dari jabarpos.id menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memburu Adrian Gunadi, pendiri dan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya. Hal ini menyusul proses likuidasi perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tersebut yang kini tengah berjalan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan pengawasan ketat terhadap proses likuidasi Investree, termasuk pencatatan aset oleh tim likuidator. Agusman menjelaskan bahwa aset yang tersisa masih dalam pemantauan, seiring dengan proses likuidasi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah menyetujui likuidasi pada 14 Maret 2025.

Baca juga:  Golkar Dukung Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil di Jakarta

Lebih lanjut, Agusman menegaskan status Adrian Gunadi sebagai tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan bahkan telah masuk red notice. OJK, kata Agusman, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian Gunadi pulang ke Indonesia dan mengembalikan kerugian para Lender. Sebelumnya, Investree telah mengumumkan pembubaran perusahaan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah OJK mencabut izin usaha Investree karena kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Adrian Gunadi.

Baca juga:  Dua Orang Terluka Akibat Pohon Beringin Tumbang di Villa Bogor Indah
Bos Investree Buron, OJK Kejar Pendiri yang Jadi DPO
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Akta tersebut juga menunjuk tim likuidator yang telah disetujui OJK, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan Investree diminta menghubungi tim likuidator untuk menuntut haknya. Investree sendiri melalui pengumuman di website mereka meminta para pihak yang berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan bukti sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah kerugian yang signifikan dan nasib para investor yang terdampak.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait