Informasi terbaru dari jabarpos.id menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memburu Adrian Gunadi, pendiri dan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya. Hal ini menyusul proses likuidasi perusahaan peer-to-peer (P2P) lending tersebut yang kini tengah berjalan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan pengawasan ketat terhadap proses likuidasi Investree, termasuk pencatatan aset oleh tim likuidator. Agusman menjelaskan bahwa aset yang tersisa masih dalam pemantauan, seiring dengan proses likuidasi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah menyetujui likuidasi pada 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, Agusman menegaskan status Adrian Gunadi sebagai tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan bahkan telah masuk red notice. OJK, kata Agusman, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa Adrian Gunadi pulang ke Indonesia dan mengembalikan kerugian para Lender. Sebelumnya, Investree telah mengumumkan pembubaran perusahaan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah OJK mencabut izin usaha Investree karena kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Adrian Gunadi.

Akta tersebut juga menunjuk tim likuidator yang telah disetujui OJK, yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan Investree diminta menghubungi tim likuidator untuk menuntut haknya. Investree sendiri melalui pengumuman di website mereka meminta para pihak yang berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis dengan bukti sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah kerugian yang signifikan dan nasib para investor yang terdampak.




