jabarpos.id – Sebanyak 1.697 pihak, mulai dari individu hingga korporasi besar, tercatat mengajukan tagihan kepada PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investree. Data ini terungkap dari pengumuman resmi perusahaan terkait proses likuidasi.
Dari ribuan lender yang menagih, teridentifikasi beberapa nama besar dari sektor perbankan dan e-commerce. Bank Raya Indonesia (AGRO), Bank Amar Indonesia (AMAR), dan Bank Danamon Indonesia (BDMN) tercatat sebagai kreditur. Bahkan, raksasa e-commerce Blibli (BELI), melalui PT Global Digital Niaga Tbk, juga termasuk dalam daftar penagih.

Tim Likuidasi Investree mengakui tingginya volume tagihan yang masuk membutuhkan waktu ekstra untuk verifikasi. Penambahan waktu ini krusial untuk memastikan akurasi dan validasi data yang diterima. "Saat ini, Tim Likuidasi tengah melakukan pengumpulan serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima," ungkap tim likuidasi dalam pengumuman resminya. Hasil verifikasi, beserta informasi terkait likuidasi, akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi Investree.
Periode pengajuan tagihan sendiri telah berlangsung sejak 9 April hingga 8 Juni 2025. Bagi lender yang namanya belum tercantum dalam daftar, Investree membuka jalur komunikasi melalui email ([email protected]) atau WhatsApp (+62 821 2326 9758) dengan menyertakan bukti pengajuan tagihan.
Di tengah proses likuidasi ini, kasus dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan yang melibatkan Adrian Gunadi, mantan petinggi Investree, masih menjadi perhatian. Adrian Gunadi, yang kini berstatus buron dan masuk dalam daftar red notice Interpol, diketahui menduduki posisi CEO di JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding berbasis di Singapura.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kinerja Investree yang memburuk juga menjadi pertimbangan utama pencabutan izin tersebut.
OJK menegaskan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Adrian Gunadi, termasuk melalui red notice dan kerjasama dengan Interpol serta otoritas internasional lainnya. "Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk," jelas Deputi Komisioner OJK, Agusman.





