jabarpos.id, Jakarta – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menekankan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawasi transaksi aset kripto. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan celah dalam sistem.
Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun, menjelaskan pentingnya sinergi antara Organisasi Pengatur Mandiri (SRO) yang meliputi bursa, kliring, kustodi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum. Koordinasi yang baik antar lembaga menjadi kunci untuk menghindari miskomunikasi dan memastikan penegakan hukum yang efektif.

"Koordinasi antar lembaga sangat penting, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan PPATK, terkait pemantauan transaksi yang berpotensi mengarah pada pencucian uang atau pendanaan terorisme," ujar Robby dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan CNBC Indonesia.
Menurut Robby, konektivitas antar lembaga memungkinkan deteksi dini terhadap potensi masalah. Jika terjadi indikasi tindak kejahatan, alarm akan berbunyi di berbagai instansi terkait, sehingga tindakan pencegahan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
"Dengan kolaborasi yang solid, ketika satu instansi mendeteksi sesuatu yang mencurigakan, informasi tersebut akan segera terhubung ke semua pihak, sehingga perlindungan terhadap pengguna kripto di Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan," pungkas Robby.





