Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku di pasar modal Indonesia. Sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 8,63 miliar dijatuhkan kepada 19 pihak. Tak hanya itu, dua perusahaan efek dicabut izin usahanya, dan enam pihak lainnya menerima peringatan tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK, Senin (4/8/2025), bahwa pencabutan izin usaha diberikan kepada Pratama Capital Sekuritas (sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek) dan PT Masindo Arta Sekuritas (sebagai penjamin emisi efek).

Sebelumnya, pada bulan Mei 2025, OJK telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada seorang Akuntan Publik. Selain itu, seorang Manajer Investasi juga menerima peringatan tertulis karena melanggar ketentuan yang berlaku.
OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp 15,87 miliar kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal karena keterlambatan pelaporan. Selain itu, 62 peringatan tertulis diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dan 25 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan atau non-kasus.




