jabarpos.id, Jakarta – Kebijakan mengejutkan datang dari Istana Negara. Pemerintah resmi menghapus tantiem dan insentif bagi jajaran komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan menyeluruh perusahaan-perusahaan plat merah agar lebih efisien dan akuntabel.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi BUMN sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Fokus utama adalah memperbaiki sistem, manajemen, dan keuangan BUMN.

"Terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin mendapatkan tantiem," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah ingin mengubah paradigma bahwa komisaris BUMN hanya berorientasi pada insentif dan tantiem. Sebaliknya, mereka diharapkan fokus pada perbaikan tata kelola perusahaan secara keseluruhan.
Rosan Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun sistem pengelolaan BUMN yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberikan insentif.
"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," jelas Rosan.
Meskipun tantiem dihapus, Rosan memastikan bahwa komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya. Kebijakan ini bukan merupakan pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).
Rosan menegaskan bahwa penyesuaian tantiem merupakan fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN. Struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Prinsip ini sejalan dengan OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.





