Beranda / Berita / Skandal Asabri Terungkap 10 MI Terlibat Penggorengan Saham?

Skandal Asabri Terungkap 10 MI Terlibat Penggorengan Saham?

Skandal Asabri Terungkap 10 MI Terlibat Penggorengan Saham?

Jabarpos.id – Kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 10 Manajer Investasi (MI) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengelolaan reksa dana yang tidak profesional, yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap peran sejumlah MI dalam membantu Asabri "menggoreng" saham-saham tertentu. JPU membacakan dakwaan terhadap PT OSO Manajemen Investasi, yang dianggap turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan pihak-pihak internal Asabri.

Baca juga:  BTN Kebanjiran Duit Negara, Target Kredit Meroket?
Skandal Asabri Terungkap 10 MI Terlibat Penggorengan Saham?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut JPU, PT OSO Manajemen Investasi diduga melakukan kesepakatan dengan pihak Asabri untuk mengatur penempatan dana pada reksa dana Oso Moluccas Equity Fund sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut digunakan untuk merestrukturisasi saham-saham portfolio Asabri yang kinerjanya menurun, seperti saham MYRX, TMPI, LCGP, SUGI, BCIP, KREN, BTEK, dan SSMS.

Praktik ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan aspek likuidasi, karena saham-saham berkinerja buruk dipindahkan ke dalam reksa dana seolah-olah Asabri memperoleh keuntungan. Penempatan dana Asabri pada reksa dana OSO Moluccas Equity Fund juga tidak didukung analisis yang memadai, melainkan hanya mengandalkan analisis formalitas yang dibuat oleh manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi.

Baca juga:  Awas Boncos! Inilah Ciri-Ciri Saham yang Digoreng Bandar

Selain PT OSO Manajemen Investasi, sembilan MI lainnya juga didakwa dalam kasus ini, yaitu PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.