Geger! OJK Punya Jurus Baru Bikin Bank Makin Transparan

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan anyar yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan baru ini mewajibkan bank untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi penting lainnya secara lebih transparan, akurat, terkini, dan mudah dibandingkan, sesuai dengan standar internasional.

Baca juga:  IHSG Berdarah! Investor Cemas Menanti Keputusan The Fed
Geger! OJK Punya Jurus Baru Bikin Bank Makin Transparan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Dengan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9), seperti dikutip jabarpos.id.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dan telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, serta rekomendasi dari badan pengawas internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Baca juga:  Eks Ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Kembali Bertugas Pasca Menjalani Masa Hukuman

Jabarpos.id mencatat, POJK ini mewajibkan bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang dipublikasikan meliputi laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, serta laporan suku bunga dasar kredit.

Selain itu, aturan ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan mewajibkan sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bank yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif.

Baca juga:  Samator Indo Gas (AGII) Terpeleset, Laba Anjlok! Ada Apa?

Aturan ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. POJK ini akan mulai berlaku pada Februari 2026, enam bulan setelah diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait