jabarpos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pemberian mandat baru kepada Bank Indonesia (BI) oleh DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam draf terbaru RUU P2SK yang beredar, terdapat penambahan mandat BI dalam Pasal 7, yang menyebutkan perlunya BI membuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Sebelumnya, tujuan BI hanya mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail mengenai mandat terbaru BI tersebut. "Saya enggak tahu, saya belum lihat," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025), seperti dikutip jabarpos.id. Ia menegaskan belum melihat langsung draf RUU omnibus law sektor keuangan itu.
Meski demikian, Purbaya mencontohkan bahwa di negara lain, seperti Amerika Serikat, bank sentral memiliki mandat untuk turut serta dalam penciptaan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Kalau di Amerika kan tiga. Stability, price stability, unemployment kan lapangan kerja dan growth. Mungkin kita mau ikut ke sana," katanya.
Seperti diketahui, dalam draf RUU P2SK yang beredar, Pasal 7 yang mengatur mandat BI menjadi memiliki dua ayat, dari sebelumnya hanya 1 ayat di UU P2SK sebelum revisi maupun dalam UU BI Nomor 23 Tahun 1999. jabarpos.id mencatat bahwa perubahan ini menimbulkan diskusi di kalangan ekonom dan pengamat kebijakan.
Pasal 7 terbaru dalam draf RUU P2SK itu berbunyi:
(1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.





