jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kategori Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I, yang berisikan bank-bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur perbankan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penghapusan kategori ini juga mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, dan ancaman siber. OJK mendorong bank-bank KBMI I untuk naik kelas atau melakukan konsolidasi.

OJK akan memberikan insentif bagi bank KBMI I yang melakukan konsolidasi untuk naik kelas ke KBMI II, yaitu bank dengan modal inti Rp6 triliun hingga Rp14 triliun. Saat ini, pendekatan OJK masih bersifat persuasif, namun tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan aturan yang lebih jelas di kemudian hari.
Dian menambahkan, OJK memberikan waktu yang cukup bagi bank-bank mini untuk "naik kelas" atau melakukan konsolidasi dengan baik. OJK mendorong kesadaran para bank KBMI I untuk mulai melihat situasi perkembangan ekonomi makro dan mikro, serta kondisi masing-masing bank.
Menurut data yang dihimpun jabarpos.id, setidaknya ada 34 bank umum nasional yang saat ini termasuk dalam kategori KBMI I. Bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak termasuk dalam daftar ini. Langkah OJK ini tentu akan berdampak signifikan bagi bank-bank tersebut.





