Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait perkembangan izin pendirian bursa kripto baru di Indonesia yang santer dikaitkan dengan nama konglomerat Haji Isam. Proses perizinan ini ternyata melibatkan tiga entitas sekaligus.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa selain bursa, ada juga lembaga kliring dan tempat penyimpanan aset kripto yang ikut mengajukan izin. Meski enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut, Hasan memastikan proses evaluasi terus berjalan.

"Masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Jika ada yang kurang, kami minta dilengkapi. Proses ini harus dilalui," ujar Hasan usai acara FEKDI x IFSE 2025 di Jakarta.
Menurutnya, perizinan meliputi evaluasi mendalam terhadap aspek permodalan, kesiapan kelembagaan, infrastruktur sistem, dan konektivitas. Bursa kripto harus terhubung dengan lembaga kliring, penyimpanan, dan pedagang aset digital.
OJK tidak memberikan tenggat waktu khusus untuk perizinan ini. Mereka akan terus mengevaluasi dan meminta kelengkapan tambahan jika diperlukan.
"Ada juga proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari pengurus, pemegang saham pengendali, komisaris, dan direksi. Jika semua lulus dan lengkap, baru dievaluasi untuk persetujuan," imbuh Hasan.
Saat ini, Indonesia baru memiliki satu bursa kripto resmi, yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) yang diluncurkan pada 28 Juli 2023.
Sebelumnya, nama-nama seperti Oscar Darmawan (pendiri Indodax), Hamdi Hassarbaini (CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia), Pahala Mansury (mantan Wakil Menteri BUMN), dan Pang Xue Kai (eks CEO Tokocrypto) disebut-sebut tengah mempersiapkan pendirian bursa kripto baru. Nama Haji Isam dan Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro) juga dikaitkan sebagai investor potensial.





