Beranda / Berita / UMKM Bebas Laporan Keuangan? Ini Kata Menteri Keuangan!

UMKM Bebas Laporan Keuangan? Ini Kata Menteri Keuangan!

UMKM Bebas Laporan Keuangan? Ini Kata Menteri Keuangan!

Jabarpos.id – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa UMKM belum diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan ke Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) pada tahun 2027 mendatang.

Penegasan ini disampaikan Purbaya usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025). Menurutnya, kewajiban pelaporan keuangan melalui sistem tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025, hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk).

Baca juga:  Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 Terpilih, Siapa Saja?
UMKM Bebas Laporan Keuangan? Ini Kata Menteri Keuangan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kalau Tbk mah gampang, dia kan sudah biasa itu, jadi bukan hal yang baru. Yang saya takut perusahaan-perusahaan kecil, tapi saya belum lihat, perusahaan kecil belum wajib," ujar Purbaya, seperti dikutip jabarpos.id.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan bahwa PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Melalui pengaturan ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor.

Baca juga:  IHSG Merah Lagi Jelang Libur Natal

Implementasi PP ini, termasuk pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK, akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Baca juga:  Resmi Turun! Harga BBM Per 1 September 2024

Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku UMKM agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.