Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui jabarpos.id, secara resmi mengaktifkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap penanggulangan bencana yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Ketua OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan memberikan relaksasi utang signifikan bagi para debitur yang terdampak musibah di ketiga provinsi tersebut.
Salah satu poin utama dari aktivasi POJK ini adalah pemberlakuan restrukturisasi kredit. Kebijakan ini mencakup seluruh jenis lembaga keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Mahendra menegaskan bahwa restrukturisasi ini berlaku selama tiga tahun di seluruh provinsi yang disebutkan, tanpa adanya batasan besaran kredit yang diberlakukan.

"Semua yang ada berlaku untuk tiga tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit," ujar Mahendra dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, belum lama ini. Ia menambahkan, status kredit yang telah direstrukturisasi akan secara otomatis dianggap lancar atau "current."
Status "current" ini membawa angin segar bagi para debitur. Mahendra menjelaskan, "Sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru atau pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan." Hal ini membuka peluang bagi korban bencana untuk kembali bangkit dan memulai kembali aktivitas ekonomi atau memenuhi kebutuhan mendesak tanpa terhambat oleh status kredit sebelumnya.
Lebih lanjut, OJK juga menetapkan perlakuan khusus untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar. Penilaian kelancaran kredit untuk kategori ini hanya akan didasarkan pada satu pilar, yaitu kelancaran pembayaran kembali. Ini berarti tidak ada persyaratan tambahan yang memberatkan debitur. Kebijakan penting ini telah berlaku efektif sejak tanggal 10 Desember lalu, menunjukkan keseriusan OJK dalam merespons situasi darurat.
Selain itu, Mahendra juga mengungkapkan adanya kesepakatan bersama dengan kementerian lain terkait penanganan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di daerah bencana Sumatra. "Kami memperoleh putusan tadi dari rakor ini bahwa yang terkait dengan KUR karena di dalam KUR ada elemen subsidi bunga ada elemen penjaminan dan asuransi kredit maka elemen-elemen tadi itu juga akan dimitigasi oleh pemerintah," paparnya.
Proses untuk perlakuan khusus relaksasi dan restrukturisasi ini akan diterapkan secara seragam, sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memastikan konsistensi dan kemudahan akses bagi seluruh debitur yang membutuhkan bantuan di tengah masa sulit ini.





