Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking, memegang peranan krusial dalam menentukan akses masyarakat terhadap berbagai layanan finansial, khususnya pembiayaan. jabarpos.id melaporkan bahwa nilai skor yang kurang baik dapat menjadi ganjalan signifikan, bahkan berujung pada penolakan pengajuan kredit.
Kesulitan dalam memperoleh fasilitas kredit dari lembaga keuangan, mulai dari bank hingga multifinance, bahkan penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seringkali berakar pada rekam jejak SLIK yang kurang memuaskan. Situasi ini semakin kompleks dengan adanya regulasi baru OJK yang mewajibkan platform pinjaman online (pinjol) P2P Lending untuk melaporkan histori pinjaman ke SLIK. Artinya, riwayat pinjaman di pinjol kini turut memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum ketentuan ini dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) telah mengungkapkan fakta mengejutkan: sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit pemohon yang buruk, sebagian besar disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol. Lebih lanjut, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan posisi impian mereka lantaran terganjal oleh catatan skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat mengalami pembaruan setelah debitur menunaikan kewajiban pembayaran atau mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek skor kredit mereka secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan SLIK dapat dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Perlu digarisbawahi, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima tingkatan. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit terbaik, sementara skor 5 mengindikasikan masalah kredit macet. Umumnya, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan fasilitas pembiayaan tanpa hambatan berarti. Bagi mereka yang memiliki skor 3, 4, atau 5, langkah pembersihan skor perlu dilakukan terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana jika Anda sudah memiliki catatan kredit yang buruk?
Langkah fundamental untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak. Ini merupakan satu-satunya cara efektif untuk memperbaiki skor. Namun, jika Anda menduga tunggakan kredit muncul akibat kesalahan data atau sistem, langkah yang perlu diambil adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait untuk klarifikasi dan koreksi.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan terjadi maksimal 30 hari setelah pelunasan dilakukan. Setelah melunasi kewajiban, disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti konkret yang dapat digunakan saat mengajukan kredit baru di kemudian hari. Dengan demikian, masyarakat dapat kembali membuka akses terhadap layanan finansial yang mereka butuhkan.





